Ruyati dan Bantuan Hukum untuk Buruh Migran

Surat dari Poltangan – Ruyati binti Satubi warga Bekasi yang menjalani hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh telah membunuh majikannya. Menurut kronologis yang dilansir detik.com, Ruyati berangkat ke Arab Saudi pada 2008, sebagai buruh migran dengan melalui PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut Migrant Care, umur Ruyati telah dimudakan 9 tahun.

Pada 31 Desember 2009 terakhir kali Ruyati berhubungan dengan keluarganya bahwa majikannya yang suka berlaku kasar terhadapnya. Pada 10 Januari 2010, Ruyati membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging dan mulai diadili dengan Mei 2010 dengan ancama qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Sejak Maret 2011 Migrant Care telah mengingatkan bahwa sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati. Pada Mei 2011 Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas dan dieksekusi pada 18 Juni 2011 pada pukul 15.00 WIB di kota Makkah.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, sebagaimana yang dilaporkan Tempo, menyatakan bahwa Ruyati telah mengakui membunuh istri majikannya dengan cara membacok dan menusuk lehernya dengan pisau dapur. Menurut Menlu, karena kasus pembunuhan, ketika masuk pengadilan ancamannya hukuman mati. Menlu juga mengklaim telah memberi perlindungan dengan mendampinginya ketika menjalani proses persidangan sejak awal, kasasi, sampai tahap pengampunan.

Namun, hal yang menarik perhatian setidaknya untuk ICJR adalah sejauh mana hak atas bantuan hukum diberikan secara aktif oleh Pemerintah RI kepada warga negara Indonesia di luar negeri. Sampai saat ini Pemerintah tidak pernah mengumumkan nama kuasa hukum dari Ruyati yang mendampingi Ruyati sejak di kepolisian hingga di proses pemeriksaan di Pengadilan. Pemerintah juga hingga hari ini tidak pernah mengumumkan dokumen – dokumen pengadilan yang terkait dengan proses pemeriksaan Ruyati. Ketertupan inilah sebenarnya yang menjadikan masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri yang terkena masalah hukum, khususnya hukum pidana di negara lain.

Tanpa adanya jaminan terhadap buruh migran, serta ketersediaan skema bantuan hukum yang memadai yang dibarengi negosiasi antar pemerintah yang baik, maka kemungkinan kasus – kasus atau Ruyati – Ruyati yang lain akan tetap muncul dan menjadi “gejala penyakit” yang terus terjadi. Kami berharap pemerintah segera membuat skema perlindungan terhadap buruh migran dengan lebih baik terutama sejak di Indonesia dan menyediakan sistem bantuan hukum nasional yang tersedia tidak hanya bagi warga negara Indonesia di Indonesia tetapi juga warga negara Indonesia di luar negeri

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top