Sebagai Individu yang sangat berpotensi menjadi lebih radikal karena faktor usia, maka pendekatan pemenjaraan baiknya dihindari, program deradikalisasi harus diutamakan
Revisi UU Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak) menambah ketentuan baru mengenai pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana terorisme. Terdapat 2 ayat dalam penambahan satu pasal dalam RUU ini, yaitu dalam Pasal 16A yang menegaskan bahwa pertama sistem peradilan pidana anak (SPPA) adalah sistem yang digunakan dalam pemidanaan bagi anak, ayat selanjutnya menyebutkan bahwa ancaman bagi anak adalah separuh (1/2) dari masing-masing ancaman dalam setiap delik dalam UU Terorisme nantinya.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada dasarnya menyambut baik ketentuan ini, menunjukkan bahwa pemahaman perlindungan bagi anak mulai menjadi pondasi yang tidak boleh dilupakan. Namun ICJR memberikan beberapa catatan penting terkait pengaturan ini ke depan,
Pertama, Harus dipastikan keselarasan antara anak sebagai pelaku terorisme dengan anak sebagai korban kejahatan terorganisir seperti terorisme. Dalam konteks perlindungan anak, maka dalam hal anak pelaku kejahatan terorganisir harus dilihat posisi kerentanan anak sebagai korban kejahatan, bukan serta merta sebagai pelaku.
Kedua, sejalan dengan pengaturan dalam RUU Terorisme yang menunjukkan kerentanan anak sebagai korban kejahatan terorganisir yang tidak dapat dilihat memiliki niat penuh dalam melakukan kejahatan, maka opsi pemidanaan harus sebisa mungkin dihindarkan.
Ketiga, harus dipahami bahwa muara dari pemidanaan dalam UU Terorisme adalah pemenjaraan, dapat dilihat dalam hampir seluruh ancaman pidana yang menjurus pada pemenjaraan. Dengan pendekatan program deradikalisasi yang dituju oleh pemerintah, maka anak, sebagai Individu yang sangat berpotensi menjadi lebih radikal karena faktor usia, maka pendekatan pemenjaraan baiknya dihindari, hal ini juga sesuai dengan prinsip utama kepentingan terbaik untuk anak yang juga diadopsi Indonesia dalam UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.
Untuk itu, ICJR merekomendasasikan
Pertama, harus ada ketentuan yang mengatur bahwa tidak dipidana dalam hal anak merupakan bagian dari korban Jaringan kejahatan terorisme.
Kedua, Dalam hal pemidanaan tidak dapat dihindarkan, maka harus ada pengaturan yang memastikan bahwa anak tidak langsung berhadapan dengan pemenjaraan, melainkan menjalankan program deradikalisasi. Program deradikalisasi harus sedini mungkin dilakukan, lebih baik apabila diterapkan dari mulai awal peradilan pidana yaitu ditahapan penyidikan.
Ketiga, harus dipastikan bahwa program deradikalisasi tidak dilakukan dalam penjara, penjara Indonesia yang belum memadai apalagi dalam pembinaan terpidana terorisme bukan merupakan tempat yang baik untuk anak, sehingga penekanan bahwa anak harus dihindarkan dari pemenjaraan menjadi titik tekan utama.
Anak harus dijadikan investasi besar dalam menanggulangi tindak pidana terorisme, melakukan pendekatan pemenjaraan dan pemidanaan pada anak akan menjadikan anak berpotensi lebih radikal, sehingga harus sesegara mungkin ditanggulangi