image001

Satu Lagi, Reyndhart Rossy N. Siahaan Korban Kampanye Buta Anti Narkotika Pemerintah Indonesia

Perjuangan Reyndhart Rossy mendapatkan keadilan terpatahkan. Pada Senin, 22 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukum Rossy selama 10 bulan penjara. Koalisi menyayangkan Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Kondisi Reyndhart Rossy yang menjadikan penggunaan ganja sebagai jalan terakhir sebagai pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya dan tidak menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan lain sayangnya tidak menjadi pertimbangan Hakim sama sekali. Dalam kondisi tersebut, Reyndhart Rossy seharusnya dapat masuk dalam kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu sudah seharusnya Reyndhart Rossy lepas dari seluruh tuntutan hukum.

Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan. Putusan ini bahkan melebihi masa tahanan yg sudah mencapai 7 bulan, dengan kata
lain Rossy masih harus menjalankan 3 bulan di penjara. Praktik seperti ini hanya akan semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di indonesia dan memperlihatkan bahwa seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan warga negaranya.

Kasus Reyndhart Rossy harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart Rossy sebagai salah satu korbannya. Reyndhart Rossy adalah contoh nyata
kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, tetapi tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah harus mulai melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam kebijakan narkotika.

Reyndhart jelas bukan yang pertama, dan pastinya tidak akan menjadi yang terakhir. Tanpa reformasi kebijakan narkotika dari Pemerintah, mau berapa Reyndhart Rossy lagi yang harus
dikorbankan?

Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan

ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba, LGN

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top