Solusi agar Lapas di Indonesia Tak Over Capacity

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang baru bukanlah solusi dalam mengurangi membludaknya penghuni di balik teralis besi.

Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suwahju menyebut, cara efektif atas permasalahan tersebut adalah dengan mengurangi penahanan sebelum masa sidang.

“Upaya penahanan sebelum persidangan di rutan harus dihindari semaksimal mungkin,” kata dia dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).

Sebaliknya, penahanan rumah atau kota dimanfaatkan agar jumlah penghuni lapas tidak terus bertambah oleh tahanan yang masih dalam proses persidangan.

“ICJR meminta agar penyidik, penuntut dan hakim untuk lebih menggunakan tindakan penahanan rumah atau penahanan kota,” tegasnya.

Tak hanya itu, Anggara juga mendorong agar Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada Pasal 14 UU KUHP.

“Itu untuk para terdakwa yang dijatuhi pidana karena melakukan kesalahan pertama kali,” tandasnya.

Sumber: Okezone.com


Tags assigned to this article:
hukum acara pidanaKUHAPpenahanan

Related Articles

Seri Modul HAM untuk Aparat Penegak Hukum di Wilayah Rentan Konflik ; Penunjang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Penegak Hukum

Jakarta-Usaha resolusi konflik, dapat diupayakan salah satunya dengan diterapkannya system keadilan yang sensitive terhadap kebutuhan khusus pada wilayah-wilayah rentan konflik

DPR Didesak Cantumkan Pasal Krusial Dalam RUU Perlindungan Saksi

Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR kembali menggodok Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan

ICJR Desak MA Cabut SEMA 7/2014 Tentang PK

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana telah