Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang baru bukanlah solusi dalam mengurangi membludaknya penghuni di balik teralis besi.
Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara Suwahju menyebut, cara efektif atas permasalahan tersebut adalah dengan mengurangi penahanan sebelum masa sidang.
“Upaya penahanan sebelum persidangan di rutan harus dihindari semaksimal mungkin,” kata dia dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Sebaliknya, penahanan rumah atau kota dimanfaatkan agar jumlah penghuni lapas tidak terus bertambah oleh tahanan yang masih dalam proses persidangan.
“ICJR meminta agar penyidik, penuntut dan hakim untuk lebih menggunakan tindakan penahanan rumah atau penahanan kota,” tegasnya.
Tak hanya itu, Anggara juga mendorong agar Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan mempertimbangkan secara serius penggunaan pidana bersyarat pada Pasal 14 UU KUHP.
“Itu untuk para terdakwa yang dijatuhi pidana karena melakukan kesalahan pertama kali,” tandasnya.
Sumber: Okezone.com