image001

Tanggapan ICJR Atas Keterangan Pemerintah yang dibacakan dalam Persidangan JR Pasal-Pasal Makar di KUHP di Mahkamah Konstitusi

Hari ini, Selasa, 9 Mei 2017 Pemerintah telah memberikan keterangan terkait Judicial Review (JR) Pasal Makar dalam KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara No. 7/PUU-XV/2017 itu, Pemerintah memberikan beberapa respon dan penekanan terhadap permohonan yang diajukan ICJR yang pada intinya meminta MK untuk memperjelas defenisi dan pemaknaan dari Makar dalam KUHP.

Dalam Jawabannya, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan ICJR. Dasar argumen Pemerintah pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua hal utama. Pertama, Pemerintah menilai bahwa pasal-pasal Makar merupakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang akan mengancam keamanan negara, sehingga apabila makar diartikan hanya dengan serangan, maka risiko yang ditimbulkan terhadap negara akan lebih besar. Kedua, Pemerintah menyatakan bahwa Makar tidak bisa dimaknai sebagai serangan, melainkan harus dimaknai sebagai norma hukum sesuai kebutuhan dari tujuan yang hendak dicapai.

Atas jawaban dari Pemerintah ini, ICJR mendorong kepada Pemerintah agar membaca dan memahami secara lebih komprehensif permohonan dari ICJR.

Pertama, pada dasarnya ICJR menganggap Pasal-pasal Makar masih diperlukan dalam hukum di Indonesia. Itulah sebabnya, dalam petitum, ICJR hanya meminta pemaknaan dari Makar dikembalikan ke makna asalnya yaitu aanslag atau serangan, bukan menghapus atau mencabut pasal-pasal Makar tersebut.

Kedua, ICJR menganggap bahwa Pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari Makar. Dalam keterangan Pemerintah tersebut tidak ditemukan satupun argumen yang menjelaskan apa sesungguhnya pengertian dari “makar”. Argumen dari Pemerintah terlihat lemah karena Pemerintah justru mengakui Makar merupakan terjemahan dari serangan atau aanslag dalam bahasa belanda.

ICJR sesungguhnya sepakat terhadap pandangan Pemerintah yang menyatakan bahwa Makar harus dilihat sebagai “norma hukum pidana” yang memiliki tujuan yang hendak dicapai. Justru karena makar harus dimaknai sebagai norma hukum lah maka harus ada pengertian yang presisi dan pasti terkait makar. Dalam KUHP versi Belanda, makar jelas dimaknai sebagai serangan, bukan sebagai suatu niat belaka yang selama ini dipraktikkan dalam berbagai dakwaan dan putusan di Indonesia.

Sesat pemahaman tentang Makar ini menurut ICJR bahkan tertular pada Rancangan KUHP yang secara keliru mendefenisikan makar sebagai “niat untuk melakukan suatu perbuatan”. Seharusnya, makar didefenisikan sebagai serangan. Serangan dalam konteks makar tidak perlu sebagai “perbuatan selesai”, karena KUHP telah menjelaskan bahwa serangan sudah dianggap dilakukan apabila niat untuk melakukan perbuatan-perbuatan makar telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Ketika sudah ada permulaan pelaksaan untuk melakukan serangan atau makar, maka disitulah pidana sudah mulai bekerja, serangan tidak perlu sampai selesai. Dengan begitu, pengaturan tindak pidana makar dapat memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Negara, tanpa harus melanggar hak asasi warga Negara.

Atas dasar itu, maka ICJR meminta agar Pemerintah lebih teliti dan kembali mengkaji persoalan tindak pidana makar yang telah bergeser dari pemahaman awalnya sebagai serangan. ICJR juga meminta Hakim MK agar secara seksama mendalami permohonan oleh ICJR terkait makar ini, karena akan berdampak pada tatanan hukum pidana Indonesia , terlebih pada hak konstitusional warga Negara Indonesia dan pemohon sebagai organisasi.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top