Tanpa Proses Pidana Artinya Kepolisian Lindungi Pelaku Pemerasan Penonton DWP: Penyakit UU Narkotika dan KUHAP yang Sengaja Dibiarkan Membusuk

Sidang etik 28 anggota Polisi yang terlibat pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dengan dalil razia narkoba telah dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hingga Jumat, 17 Januari 2025 melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Dari 28 anggota Polisi tersebut 3 diantaranya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan 25 sisanya dijatuhi sanksi demosi satu tahun hingga 8 tahun. 

Anggota Kompolnas, M. Choirul Anam menyuarakan untuk memproses pidana anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, dengan bukti sidang etik dan keterangan korban, telah terang dugaan tindak pidana yang dapat direspon dengan adanya penyidikan. 

ICJR mendukung seruan tersebut. Bahwa tindakan ini harus direspons dengan penyidikan tindak pidana, apalagi memang telah terdapat 3 anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat atas tindakan ini. Paling tidak terdapat 3 orang tersebut dapat segera dilakukan penyidikan tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pasal 12e UU No. 20/2001), atau paling tidak, tindak pidana pemerasan dalam Pasal 368 KUHP. 

ICJR juga sekali lagi mengingatkan untuk Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian, serta jajaran pemerintah dan DPR, bahwa kasus pemerasan oleh anggota polisi terhadap terduga pengguna narkotika bukan pertama kalinya terjadi. 

Banyak laporan penelitian dan investigasi jurnalis, yang sudah menjabarkan praktik pemerasan dilakukan anggota penyidik polisi. Pada tahun 2016, survei terhadap 730 perempuan pengguna narkoba suntik mengungkapkan bahwa 87% dari mereka pernah mengalami pemerasan oleh polisi secara pribadi ataupun keluarganya selama masa penangkapan. Mereka diminta sejumlah besar uang sebagai ganti untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, termasuk untuk dapat dirujuk rehabilitasi, bahkan untuk dihentikan penyidikannya (Perempuan Bersuara, 2016). 

LBHM juga melaporkan, selama konsultasi hukum dengan 150 tahanan dari bulan Januari hingga Juni 2021, 9 orang dilaporkan mengalami pemerasan oleh polisi (LBHM, 2021). Laporan Project Multatuli (2022) juga menunjukkan bahwa pusat rehabilitasi terlibat dalam pemerasan. Mereka meminta uang kepada pengguna narkotika setelah dipindahkan oleh polisi ke fasilitas tersebut, tanpa melalui proses penilaian formal dengan BNN setempat. Lainnya, riset Yayasan Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) pada 2022 juga menemukan dari 41  responden yang pernah terjerat kasus narkoba yang didampingi AKSI pada 2020-2021, 28 orang mendapat kekerasan ekonomi/upaya pemerasan. Nilai pemerasan minimal sebesar Rp7.500.000 dan maksimal Rp90.000.000, dengan rerata Rp28.700.000.

Pemerasan tersebut dapat terus terjadi atas dasar masih digunakannya pendekatan pidana di dalam UU Narkotika dan penegakannya dilakukan dengan dasar hukum acara pidana yang tidak akuntabel dalam KUHAP saat ini. 

Kewenangan untuk mengintervensi pengguna narkotika justru diberikan kepada anggota kepolisian, dengan masa penangkapan pengguna narkotika dalam UU Narkotika bisa mencapai 6 hari tanpa pengawasan institusi lain. KUHAP mengatur penangkapan tidak secara mumpuni, absen untuk secara efektif menjamin pengawasan hakim (judicial scrutiny) terhadap seluruh tindakan penyidikan. KUHAP saat ini tidak mengenal izin penangkapan yang seharusnya dikeluarkan oleh otoritas pengadilan yang independen. Selain itu durasi masa penangkapan dalam UU Narkotika bertentangan dengan batasan dalam Hukum HAM Internasional yang hanya memperbolehkan maksimal selama 48 jam, dan setelahnya harus dihadapkan kepada Hakim. 

Perlu dipahami bahwa pendekatan yang seharusnya digunakan bagi pengguna narkotika adalah dekriminalisasi dan pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika melalui revisi UU Narkotika. Pengguna narkotika semestinya diserahkan kepada aktor kesehatan dan bukan menjadi kewenangan aparat kepolisian. 

Selain itu, Pemerintah dan DPR perlu menghadirkan reformasi untuk mengawasi lebih ketat penyidikan oleh kepolisian, izin penangkapan harus diatur untuk hanya dapat dikeluarkan oleh hakim, perlu ada batasan waktu penangkapan yang tidak berlarut-larut dan orang yang telah ditangkap harus segera dihadirkan ke hadapan hakim dalam batas waktu tersebut. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan Revisi KUHAP. 

Atas hal tersebut, ICJR menyerukan

  1. Mendukung proses pidana terhadap anggota polisi yang memeras penonton DWP 
  2. Mendorong lembaga pengawas kepolisian untuk mendukung Revisi UU Narkotika dan Revisi KUHAP guna menyasar minimnya pengawasan pada aparat kepolisian 
  3. Mendorong Pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret untuk Revisi UU Narkotika dan Revisi KUHAP

 

Hormat Kami, 

ICJR 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top