Sungguh aneh bahwa sampai dengan saat ini Labora masih bebas. Walaupun telah menjadi terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar subsider 1 tahun kurungan yang diputus oleh MA karena tindak pidana kejahatan pembabakan liar, penimbunan BBM, dan Pencucian Uang, ia masih belum dapat dieksekusi.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kasus Labora merupakan kasus satu-satunya kasus pembalakan liar yang dikenai pula tindak pidana pencucian uang. Sebelum kasus Labora, sangat sulit menggunakan instrument pencucian uang bagi penegakan kasus-kasus pembalakan liar di Indonesia.
Sebelum Labora, dalam kasus Adelin Lis dan Marthen Renouw, penggunaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus alih fungsi hutan telah gagal. Baru dalam kasus Labora inilah Mahkamah Agung berhasil menghukum Labora dengan penggunaan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu kasus ini harus di tuntaskan dengan segera eksekusinya, agar menjadi contoh baik penegakan hukum pidana pencucian uang terkait tindak pidana kehutanan di Indonesia.
ICJR meminta Kejaksaan dalam waktu 1×24 jam segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA, sesegera mungkin. Bahwa batas waktu yang telah diberikan kepada Labora, baik oleh kejaksaan dan menteri Hukum HAM sudah tidak bisa diterima. Tidak ada alasan apapun lagi yang dapat diajukan oleh Jaksa untuk menunda-nunda eksekusi kasus Labora.
ICJR menyatakan sudah jelas dan terang benderang bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 17 September 2014, Labora harus masuk dalam Lembaga Pemasyarakat Sorong. Kapolda Papua dan Polres Sorong dalam kasus ini juga wajib membantu kejaksaan dalam melakukan eksekusi tersebut.
Kasus ini menurut ICJR memberikan citra buruk penegakan hukum Indonesia dan harus dituntaskan agar kasus-kasus seperti pembangkangan terhadap putusan pengadilan tidak menjadi citra buruk dan di tiru oleh terpidana lainnya, ini akan mempermalukan wajah penegakan hukum di Indonesia.