Terpidana Mati Tidak Boleh Diperiksa Tanpa Pengacara

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk memperketat pelaksanaan dari hukum acara pidana terkait hukuman mati.

“Para tersangka yang dikenakan ancaman pidana hukuman mati tidak boleh diperiksa tanpa kehadiran advokat,” ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dalam konferensi persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Menurut dia, negara harus memastikan bahwa terdapat standar tinggi yang harus diterapkan terhadap para tersangka yang diancam hukuman mati.

“Seperti melakukan perekaman secara visual pada saat proses pemeriksaan, tidak menahan tersangka di tempat lain selain di Rutan yang dikelola Kemenkumham,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam hal ini juga harus dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku dalam bentuk dan kondisi apapun.

“Memastikan agar setiap bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews


Tags assigned to this article:
bantuan hukumhukum acara pidanahukuman matiKUHAP

Related Articles

UU Peradilan Pidana Anak Belum Miliki Aturan Pelaksana

Koran Jakarta – JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mulai berlaku pada

ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan

Pemerintah diminta menunda semua eksekusi mati sampai ada hukum acara pidana yang seusai standar “fair trial”. Lembaga riset Institute for

MA Diminta Terbitkan Aturan Praperadilan

MA belum memikirkan untuk menerbitkan SEMA atau PERMA praperadilan ini karena putusan MK dianggap sudah jelas. Sebagian kalangan meminta MA