Terpidana Mati Tidak Boleh Diperiksa Tanpa Pengacara
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk memperketat pelaksanaan dari hukum acara pidana terkait hukuman mati.
“Para tersangka yang dikenakan ancaman pidana hukuman mati tidak boleh diperiksa tanpa kehadiran advokat,” ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dalam konferensi persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Menurut dia, negara harus memastikan bahwa terdapat standar tinggi yang harus diterapkan terhadap para tersangka yang diancam hukuman mati.
“Seperti melakukan perekaman secara visual pada saat proses pemeriksaan, tidak menahan tersangka di tempat lain selain di Rutan yang dikelola Kemenkumham,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini juga harus dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum acara yang berlaku dalam bentuk dan kondisi apapun.
“Memastikan agar setiap bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya,” pungkasnya.
Sumber: Sindonews
Artikel Terkait
- 11/01/2015 Report on Criminal Law Reform: Review and Recommendation
- 20/01/2019 ICJR: Presiden Harus Lakukan 3 Langkah Penting Lainnya terkait dengan Rencana Pembebasan Abu Bakar Basyir
- 16/01/2019 Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
- 23/07/2018 Terjadi Pelanggaran Hukum Acara Yang Serius dalam kasus di PN Muara Bulian
- 11/10/2017 ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati
Related Articles
UU Peradilan Pidana Anak Belum Miliki Aturan Pelaksana
Koran Jakarta – JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mulai berlaku pada
ICJR: Dari 42 Putusan Vonis Mati, 11 Kasus Diwarnai Penyiksaan
Pemerintah diminta menunda semua eksekusi mati sampai ada hukum acara pidana yang seusai standar “fair trial”. Lembaga riset Institute for
MA Diminta Terbitkan Aturan Praperadilan
MA belum memikirkan untuk menerbitkan SEMA atau PERMA praperadilan ini karena putusan MK dianggap sudah jelas. Sebagian kalangan meminta MA