Tren Hukuman Mati Meningkat, Dalam 4 Bulan Ada 15 Vonis
Bisnis.com, JAKARTA—Eksekusi terpidana mati membuat tren penggunaan pidana mati meningkat di dalam negeri. Dalam empat bulan terakhir, setidaknya ada 15 vonis hukuman mati, dan 13 tuntutan hukuman mati di seluruh wilayah Indonesia.
Anggara, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan hukuman mati menjadi populer di Indonesia setelah eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana mati kasus narkoba. Sepanjang Juli-Oktober 2015 sudah ada 13 tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dan pembunuhan.
“Selain itu ada juga 15 vonis mati yang diberikan pada tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung sepanjang Agustus-Oktober 2015,” katanya di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Anggara menuturkan peningkatan hukuman mati tersebut memunculkan persoalan, karena proses peradilan yang jujur dan adil atau fair trial di Indonesia masih dianggap belum diterapkan dengan baik.
Apalagi, saat ini sebenarnya sedang dilakukan uji materiil terhadap ketentuan pembatasan peninjauan kembali untuk kasus pidana yang diatur dalam UU Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan pertimbangan grasi oleh Presiden dalam UU Grasi.
“Peningkatan hukuman mati ini juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin membatasi penggunaan pidana mati dalam revisi KUHP,” ujarnya.
Dalam draf RUU KUHP disebutkan pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Dalam draf RUU tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun.
Peningkatan penggunaan pidana mati juga akan memunculkan persoalan saat pemerintah berupaya untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Saat ini setidaknya ada 228 warga negara Indonesia yang terancam dieksekusi mati, dengan rincian 36 di Arab Saudi, 168 di Malaysia, 16 orang di Tiongkok, empat orang di Singapura, dua orang di Laos, serta masing-masing satu orang di Vietnam dan Uni Emirat Arab.
Sumber : kabar24.com
Artikel Terkait
- 07/05/2021 Dialog Masyarakat Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Pemerintah Harus Membuka Informasi Pembahasan Perubahan RKUHP Secara Partisipatif
- 07/03/2016 Pembahasan Rancangan KUHP di Komisi III selama Februari – Maret 2016 Melemah
- 28/04/2015 KuHAP Desak Presiden Jokowi untuk Segera Perbaiki Hukum Acara Pidana Indonesia
- 22/07/2021 Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan/Atau Tindak Pidana Prekursor Narkotik
- 29/04/2016 Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tidak Menjawab Akar Permasalahan Terorisme di Indonesia
Related Articles
Uji UU MD3, Ahli: Mahkamah Kehormatan Dewan Intervensi Kekuasaan Kehakiman
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti mengatakan persyaratan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menyelidiki dan menyidik
MK hapus pasal penyadapan di UU ITE
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika I
Komisi Hukum Respon Positif Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Penguatan LPSK perlu dilakukan agar lembaga ini bisa maksimal dalam melaksanakan tugas dan wewenang. hukumonline.com – Jakarta – Permintaan Koalisi