image001

Uji UU MD3, Ahli: Mahkamah Kehormatan Dewan Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti mengatakan persyaratan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menyelidiki dan menyidik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan bentuk intervensi kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, kendati izin tersebut tidak berkaitan langsung dengan hakim, kekuasaan kehakiman seperti yang Mahkamah juga mencakup proses peradilan secara luas. “Karena itu, aparat penegak hukum dalam melaksanakan proses peradilan, mulai dari penyelidikan sampai adanya putusan pengadilan, tidak boleh mendapatkan tekanan apapun,” ujarnya dalam sidang perkara nomor 76 dan 83/PUU-XII/2014 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/10).

Bivitri menjadi ahli dalam pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Pasal 245 terkait penyelidikan dan penyidikan anggota DPR yang harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia melanjutkan, pendapat MK melalui Putusan Nomor 73 Tahun 2011 yang menyatakan adanya syarat persetujuan tertulis dari presiden untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan akan menghambat percepatan proses peradilan dan secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan penting untuk dijadikan rujukan. “Untuk prinsip negara hukum, dalam hal independensi kekuasaan kehakiman, saya memandang persyaratan izin untuk memeriksa anggota dewan tidak tepat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia berpendapat apabila untuk menjaga harkat dan martabat pejabat  negara dalam konteks pejabat negara sebagai lambang dari kepemimpinan pemerintahan, seharusnya yang memberikan izin adalah kepala negara. Mahkamah Kehormatan Dewan sebenarnya merupakan lembaga etik yang setara dengan anggota lainnya, yang tidak memiliki hubungan langsung apapun pada sistem peradilan pidana.

Selain itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri dari anggota tiap fraksi yang ada, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang sangat besar. Kerja Badan Kehormatan DPR, pada periode-periode yang lalu dapat dijadikan rujukan. Untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan partai berkuasa, menurutnya, badan kehormatan pada periode-periode yang lalu terlihat ragu dalam mengambil keputusan. Sementara bagi anggota DPR yang posisinya hanya sebagai anggota, Badan Kehormatan dapat mengambil putusan yang signifikan, bahkan sampai memecatnya dari keanggotaan DPR.

Tindakan Diskriminatif

Ahli lain, Jayadi Damanik mengatakan ketentuan Pasal 245 UU MD3 tergolong tindakan diskriminatif. “Oleh karena itu, ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip equality before the law karena memberikan privilege yang sangat berlebihan untuk melindungi kepentingan kekuasaan para anggota DPR,” paparnya.

Dia pun mengutip Putusan MK Nomor 73 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengenai keharusan adanya izin presiden untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Putusan MK Nomor 6 Tahun 2007 yang menyatakan memberikan privilege yang berlebihan dalam melindungi kepentingan pemerintah itu masuk klasifikasi pelanggaran hak asasi manusia, bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Pada sidang perdana, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana dan sejumlah pemohon perseorangan sebagai Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 245 UU MD3. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan dan intervensi yang dilakukan oleh lembaga di luar sistem peradilan pidana yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dan berpotensi menimbulkan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum. Pemohon menilai hal ini disebabkan oleh keharusan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan. Hal inilah yang dirasakan Pemohon akan menghambat penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan bukti. “Dengan ketentuan tersebut, akan menghambat proses penyidikan yang juga akan menjadi beban terhadap APBN dan Pemohon merupakan pembayar pajak menjadi salah satu sumber APBN berkeberatan dengan hal tersebut,” paparnya.

Pemohon menilai tenggat waktu 30 hari dalam pasal tersebut, menjadi peluang bagi anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana untuk melakukan upaya penghapusan jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Seluruh hambatan ini secara jelas dapat disebut sebagai bentuk intervensi. Pemohon juga menganggap adanya tenggat waktu juga tidak sejalan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses peradilan pidana, dan memperlambat proses peradilan karena prosedur perizinan yang bertambah dan rumit, serta akan menambah biaya.

Pemohon juga mendalilkan UU tersebutmelanggar prinsip persamaan di hadapan hukum karena adanya tindakan diskriminatif bagi anggota DPR. Pemohon berpendapat bahwa anggota DPR sebagai subjek hukum, harus diberlakukan sama di hadapan hukum dan tidak diberikan keistimewaan saat menjalani proses hukum. Ketentuan ini menurut Pemohon bukanlah keistimewaan untuk menjaga harkat dan martabat pejabat negara, namun dapat berakibat terhambatnya proses hukum serta bertentangan dengan prinsip non diskriminasi. (Lulu Hanifah/mh)

Sumber: Berita Mahkamah Konstitusi

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top