image001

Untuk Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Anggota DPR tidak Memerlukan Persetetujuan Tertulis dari Presiden

Sebagai pemohon yang menguji norma tersebut berdasarkan Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014  ICJR menilai bahwa pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan tertulis Presiden  tidak beralasan apabila dibenturkan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3.

Ketua DPR, Setya Novanto  kembali ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga akan berencana melakukan pemanggilan terhadap dirinya. Menanggapi rencana tersebut, kemudian muncul  berbagai argumen  yang menyatakan bahwa KPK perlu izin dari Presiden untuk memanggil anggota DPR dalam rangka penyidikan . Pihak-pihak ini menyandarkan alasan berdasarkan  pada Pasal 245 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebagaimana diubah dengan putusan MK No. 76/PUU-XII/2014, dalam putusan tersebut MK telah  mengganti persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan menjadi persetujuan tertulis dari Presiden.

Terkait masalah pemanggilan anggota DPR guna penegakan hukum ini, Institutet for Criminal Justice Reform (ICJR) perlu menegaskan kembali apa yang di maksud oleh Putusan MK tersebut. ICJR memiliki beberapa catatan.

Pertama, ICJR sebagai pemohon dalam putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 menilai bahwa alasan yang dinyatakan  tersebut tidak beralasan apabila dibenturkan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3. Pasal tersebut berbunyi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: 

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; 

  1. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau 
  2. disangka melakukan tindak pidana khusus.”

 ICJR menilai apabila Korupsi dimaknai sebagai tindak pidana khusus, maka ketentuan  persetujuan tertulis dari Presiden untuk memanggil anghgota DPR tidak berlaku. Masalahnya UU MD3 memang tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud tindak pidana khusus, namun berdasarkan praktik yang berkembang, tindak pidana Korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus dan masuk dalam rumusan Pasal 245 ayat (3) UU MD3.

 Kedua, dalam pertimbangan putusan MK No. 76/PUU-XII/2014, logika dasar persetujuan tertulis dari Presiden sesungguhnya diperlukan dalam hal utamanya apabila terjadi penangkapan dan penahanan karena akan menggangu kinerja dari aparatur Negara seperti pejabat Negara. Dasar pemikiran ini diambil berdasarkan putusan   MK   Nomor   73/PUU-IX/2011 yang menguji UU Pemda dengan materi yang sama yaitu izin Presiden dalam pemeriksaan kepala daerah.

 Dalam dua putusan ini, MK mengarahkan dasar pertimbangan bahwa sepanjang tidak mengganggu kinerja dari pejabat Negara maka persetujuan dari Presiden untuk memanggil pejabat Negara tidak dibutuhkan. Meskipun tidak secara langsung diadopsi dalam pengaturan Pasal 245 UU MD3 namun kepentingan untuk tetap menjaga tidak adanya hambatan percepatan proses peradilan dan secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan perlu untuk dilakukan.

 ICJR sejak dari awal meminta agar UU MD3 segera direvisi. ICJR menyadari bahwa perlu menjaga wibawa dari pejabat negara sembari memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa banyak gangguan, namun penting juga memastikan bahwa tidak ada potensi penghambatan percepatan proses peradilan dan secara tidak langsung intervensi sistem penegakan keadilan.  Maka dalam kondisi saat ini ICJR meminta penegak hukum untuk mematuhi putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 dan UU MD3, disamping itu anggota DPR juga  diikat sumpah jabatan untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Erasmus Napitupulu

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top