“Pengaturan penyadapan menggunakan PP menabrak konstitusi dan HAM,” kata Wahyudi.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Anggara, Advokat dan Direktur Program Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dan Wahyudi Djafar,Peneliti Perkumpulan Center for Democracy and Human Rights Studies (Demos).
Mereka menggugat Pasal 31 ayat 4 Undang-undang UU ITE yang mendelegasikan pengaturan penyadapan menggunakan peraturan pemerintah (PP). Batu uji gugatan mereka adalah Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
“Pengaturan penyadapan menggunakan PP menabrak konstitusi dan HAM,” kata Wahyudi dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa 19 Januari 2010.
Menurut Wahyudi, pengaturan penyadapan dalam PP tak cukup menampung artikulasi mengenai penyadapan. Menurutnya, penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana.
Karena, menurut pemohon, hukum yang mengatur penyadapan oleh intitusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi indvidu dan/atau warga negara. “Di sisi lain, pengaturan penyadapan dalam undang-undang diharapkan juga akan memperkuat kewenangan KPK, kepolisian, dan kejaksaan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” pungkas Wahyudi.
diambil dari Viva News