UU SPPA berlaku akhir juli 2014, ICJR Desak Pemerintah Segara Buat Peraturan Pelaksana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan mulai berlaku per tanggal 31 Juli 2014 mendatang. Sebagai aturan baru optimisme akan UU SPPA meninggi disebabkan UU SPPA diklaim telah memenuhi standart hak-hak anak dalam ketentuan Internasional maupun nasional. Momentum diberlakukannya UU SPPA sejalan dengan pandangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibeberapa kesempatan menyoroti kondisi anak di Indonesia yang dinilainya sangat memprihatinkan.
Melihat kurang dari 2 bulan lagi pemberlakuan UU SPPA, Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah. Supriyadi mengingatkan bahwa pemerintah merupakan pihak utama dibalik berhasil atau tidaknya implementasi UU SPPA, sebab Pemerintah berkewajiban untuk membentuk peraturan pelaksana dari UU SPPA berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Supriyadi menyatakan, “Hampir dua tahun UU ini lahir, tak satupun terlihat peraturan yang dibuat pemerintah” ini menunjukkan Pemerintah lambat merespon dan tidak serius.
Berdasarkan pengamatan ICJR, Pemerintah memiliki kewajiban dalam mengaluarkan setidaknya 6 (enam) PP dan 2 (dua) Perpres, kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam berbagai pasal di UU SPPA.
No. | Pasal dalam UU SPPA | Perauran Pelaksana
|
1. | Pasal 15 | Peraturan Pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi.
|
2. | Pasal 21 ayat (6) | Peraturan Pemerintah mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana .
|
3. | Pasal 25 ayat (2) | Peraturan Pemerintah mengenai pedoman register perkara Anak dan Anak korban
|
4. | Pasal 71 ayat (5) | Peraturan Pemerintah mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana.
|
5. | Pasal 82 ayat (4) | Peraturan Pemerintah mengenai Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak
|
6. | Pasal 94 ayat (4) | Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
|
7. | Pasal 90 ayat (2) | Peraturan Presiden mengenai pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi
|
8. | Pasal 92 ayat (4) | Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihanbagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu
|
Supriyadi menjelaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA yang menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan UU SPPA harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan, namun kehadiran peraturan pelaksana dari UU SPPA sangat mutlak diperlukan bersamaan dengan diberlakukannya UU SPPA pada akhir Juli nanti. “bagimana mungkin UU nya mau diberlakukan tapi tak satupun peraturan pelaksanaanya dibuat” tukasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Erasmus Napitupulu, Peneliti ICJR, juga meyebutkan bahwa UU SPPA tidak akan optimal berjalan apabila PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksananya belum disahkan.
Karena , beberapa peraturan pelaksana tersebut merupakan kunci kesuksesan dari UU SPPA. Sebut saja misalnya PP yang diamanatkan dalam Pasal 15 UU SPPA tentang Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi. Tanpa kehadiran PP tersebut, maka klaim bahwa UU SPPA telah memperhatikan hak-hak anak dengan kehadiran mekanisme diversi bisa jadi hanya isapan jempol belaka. ”Kalau keadaannya seperti ini, maka diversi tidak mungkin bisa di jalankan, padahal diversi ini yang menjadi isu utama dalam UU SPPA” kata Erasmus. Tanpa kehadiran mekanisme diversi, maka perubahan yang dicita-citakan dalam pembentukan UU SPPA sama saja nihil.
Untuk itu, Erasmus, Menegaskan pemerintah harus segera membentuk Peraturan Pelaksana dari UU SPPA tanpa harus menunggu ketentuan batas 1 tahun dalam Pasal 107 UU SPPA. ICJR juga mendorong pemerintah untuk segera mempercepat perbaikan dan pembenahan infrastruktur penunjang UU SPPA. Dan yang tepenting, ICJR menghimbau peran aktif dari masyarakat dan para penggiat isu peradilan anak, untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung pemberlakuan UU SPPA yang berpihak pada hak-hak anak.