UU SPPA Diberlakukan, ICJR: Pemerintah Punya Banyak PR

WARTA KOTA, PASAR MINGGU – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingakan, tanggal 31 Juli 2014 akan menjadi hari bersejarah dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sebab pada tanggal tersebut, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan mulai diberlakukan.

Menurut peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, optimisme terhadap UU SPPA akan meninggi disebabkan UU ini diklaim telah memenuhi standar hak-hak anak dalam ketentuan internasional maupun nasional.
UU SPPA dianggap dapat mengubah wajah peradilan pidana anak di Indonesia.

Sebab UU ini selain menggunakan pendekatan yang lebih mengedepankan kepentingan anak, juga memperkenalkan lebih dalam keadilan restoratif hingga pembentukan fasilitas. Pemajuan penegak hukum dan infrastruktur yang ramah anak juga menjadi bagian tak terpisahkan dari UU SPPA.

“Sudah dua tahun disahkan, UU SPPA tidak tanpa celah. Masih banyak perkerjaan rumah yang harus dikerjakan pemerintah baik dalam hal pembentukan peraturan pelaksana maupun penguatan di masing-masing sektor yang memiliki kepentingan,” kata Erasmus dalam keterangan resmi ICJR yang dikeluarkan di Jakarta Jumat malam.

Erasmus uga menekankan, Pemerintah masih memiliki kewajiban dalam mengeluarkan setidaknya enam PP dan dua Perpres untuk pelaksanaan UU SPPA. Kewajiban tersebut, menurutnya, telah diamanatkan dalam berbagai pasal pada UU SPPA.

Dia juga menjelaskan, meskipun terdapat ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA yang menyebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan UU SPPA harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU ini diberlakukan, kehadiran peraturan pelaksana UU SPPA mutlak diperlukan.

“Bagaimana mungkin UU nya mau diberlakukan tapi tak satupun peraturan pelaksanaanya dibuat,” tujarnya. “Tanpa adanya Peraturan Pelaksana, UU SPPA tidak akan optimal. Tanggal 31 Juli pun hanya akan menjadi seremonial bukan momentum perubahan” tegasnya.

 

sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2014/07/31/uu-sppa-diberlakukan-icjr-pemerintah-punya-banyak-pr

 


Tags assigned to this article:
anakicjrUU SPPA

Verified by MonsterInsights