Kasus Posisi
WD didakwa telah mencemarkan nama dari saksi korban Drs. LW, M.Si pada Mei 2007. WD menyuruh AS untuk mengantarkan surat yang intinya melarang/menghentikan dan membongkar bangunan rumah di petuanan Negeri EMA ke kantor harian umum MARINYO dan meminta harian tersebut untuk berita atas surat tersebut. Lalu WD juga menyuruh ET untuk mengantarkan surat ke kantor Harian Pagi Ambon Ekspress dengan maksud yang sama. Surat tersebut kemudian direspon oleh PO dari Harian Umum MARINYO mendatangi WD di rumahnya untuk wawancara mengenai isi tersebut. Dalam wawancara tersebut WD mengatakan bahwa rumah yang dibangun oleh Drs. LW, M.So dibangun di atas tanah Hameang dan LW telah melakukan penyerobotan tanah milik petuanan negeri EMA
Dakwaan
Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (2) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 551 K/PID/2009
- Bahwa alasan – alasan kasasi ti ak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk Delik Pers UU No.40 Tahun 1999 yang seharusnya saksi korban/pelapor mempergunakan hak jawab terlebih dahulu yaitu pers UU No.40 Tahun 1999;
- Bahwa oleh karena korban belum mempergunakan hak jawab sesuai ketentuan pers UU No.40 Tahun 1999, maka perbuatan Terdakwa tidak merupakan tindak pidana;
Alasan berbeda
- Bahwa putusan aquo salah menerapkan hukum dengan menyebutkan “pemuatan penulisan sudah menggunakan media surat kabar di mana korban Lucky tersinggung kehormatannya setelah membaca surat kabar tersebut, majelis berpendapat masalah ini sudah memasuki lingkup pers (UU No.40 Tahun 1999), karena tentunya tulisan yang dibaca Lucky bukan tulisan Terdakwa, bahwa yang menyebarkan koran tersebut juga bukan Terdakwa”
- Pertimbangan JF seharusnya memberikan penjelasan tentang kedudukan Terdakwa dalam perkara aquo, apakah pemuatan berita/tulisan dalam koran tersebut merupakan karangan atau tulisan Terdakwa ataukah Terdakwa hanya sebagai sumber berita sedangkan yang menuliskan di media/koran adalah wartawan/pers yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara atau investigasi wartawan/pers dari Terdakwa.
- Hal ini harus dipertimbangkan karena dalam kaitan dengan ketentuan yang akan diterapkan, dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dapat diketahui apakah terjadi tindak pidana pers, sehingga dapat menggunakan UU Pers sebagai ketentuan khusus (lex special) atau tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU (Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 ayat (2) KUHPIdana sebagai ketentuan umum (lex generalis). Pada dasarnya eksistensi UU No. 40 Tahun 1999 adalah untuk memberi perlindungan hukum bagi pers/wartawan/penerbit
- Hal itu penting dalam kaitan dengan subjek tindak pidana dan dalam kaitan ketentuan umum UU No. 40 Tahun 1999 menyangkut soal hak jawab, hak koreksi dan kewajiban koreksi di tujukan bagi pers yang memuat berita wawancara atau investigasi dimana kedudukan pers/wartawan sebagai penulis berita. Prinsip yang berlaku universal, pers /wartawan yang menulis berita wajib untuk melakukan konfirmasi guna memberi pemberitaan yang seimbang dan menghindari terjadinya pihak yang dirugikan, koreksi ditujukan bagi pers yang memuat berita wawancara atau investigasi di mana kedudukan pers/wartawan sebagai penulis berita. Prinsip yang berlaku universal, pers/wartawan yang menulis berita wajib untuk melakukan konfirmasi guna memberi pemberitaan yang seimbang dan menghindari terjadinya pihak yang dirugikan.
- Jika hal tersebut dihubungkan dengan fakta hukum persidangan menunjukkan bahwa berita yang dimuat di media/koran Harian Pagi Ambon Ekspres dengan maksud agar surat yang isinya menuduh Lucky telah melakukan penyerobotan tanah milik Petuanan Negeri Ema tersebut dipublikasi. Sehingga jelas materi berita merupakan pikiran dan perasaan yang tulis dan dibuat oleh Terdakwa Welhemus. Dalam hal yang demikian tindak pidana telah selesa i (vooltoid), sehingga ketentuan yang digunakan adalah KUHPidana
- Oleh karena itu, pertimbangan Judex Facti yang pada pokoknya menyatakan bahwa korban Lucky yang merasa nama baiknya dirugikan menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana dalam UU pers ( UU No. 40 Tahun 1999) menjadi tidak relevan, sebab pelaku adalah Welhelmus sebagai penulis yang tidak mempunyai predikat/ kedudukan sebagai pers/wartawan.