Kasus Posisi
Tergugat III memuat berita mengenai pernyataan Tergugat I saat wawancara dengan Anggota Kongres dan LSM – LSM di Amerika Serikat. Hasil wawancara tersebut yang dimuat oleh Tergugat III, menurut Para Penggugat, didapat dari Tergugat II. Para Penggugat juga sudah menyampaikan hak jawab kepada Tergugat III dan Tergugat III juga sudah menyampaikan bahwa pernyataan tersebut adalah tanggungjawab dari Tergugat I
Dasar Gugatan
1365 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan MA No 819 K/PDT/2006
Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 “Terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh pers dimana para Penggugat merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab”. Dalam hal ini hak jawab tersebut telah dilakukan oleh para Penggugat;
Bahwa terhadap Tergugat I, para Penggugat telah mengadukan permasalahannya kepada Penyidik Polri dan permasalahan tersebut sedang di proses secara pidana.