Maraknya berita bohong (hoax) di media sosial telah membuat kepolisian mengadakan berbagai tindakan penegakkan hukum. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar kepolisian berhati – hati dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kasus ini.
Kasus penyebaran berita bohong ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berita bohong terkait dengan vaksin bagi anak – anak pernah dan masih beredar luas di masyarakat. Pemberitaan mengenai vaksin yang mengandung bahan-bahan yang berbahaya dan juga haram banyak beredar dan menyebabkan sebagian masyarakat enggan melakukan vaksin terhadap anak-anaknya. Namun respon dari penegak hukum sama sekali berbeda dengan apa yang terjadi pada saat ini
Berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menjerat perbuatan yang serupa dengan perbuatan 9 orang yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka tersebut antara lain adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 dan 15 serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 28 Ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
ICJR menegaskan bahwa dalam pasal-pasal persangkaan terkait dengan penyebaran berita bohong terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana penyebaran berita bohong. Pertama, penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tersebut harus dengan sengaja atau memiliki niat untuk menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kedua, orang tersebut harus mengetahui bahwa berita tersebut adalah berita bohong atau orang tersebut setidak-tidaknya harus memiliki persangkaan bahwa berita tersebut adalah berita bohong.
Unsur pertama merupakan unsur yang merupakan hal yang paling krusial untuk dibuktikan dalam perbuatan ini adalah keonaran. Keonaran yang dimaksudkan di dalam pasal tersebut memiliki ukuran bahwa dalam masyarakat terjadi pergolakan dan kepanikan, sedangkan dalam kurun waktu unggahan kesembilan orang tersebut beredar, tidak ada “keonaran” ataupun “keributan” apapun yang terjadi yang kemudian menimbulkan pergolakan di dalam masyarakat. Ukuran keonaran yang ditetapkan dalam pasal ini sangat tinggi, sehingga penegak hukum tidak dapat secara serampangan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur tersebut tidak terpenuhi.
Unsur lain yang harus diperhatikan dalam pemberitaan ini adalah unsur yang menyebutkan bahwa orang yang menyebarkan berita bohong dan berlebihan harus mengetahui bahwa berita tersebut memang benar berita bohong atau patut menduga bahwa berita tersebut adalah berita bohong. Dalam contoh kasus unggahan yang dikirimkan oleh UU, UU menyertakan pula sumber berita yang diunggahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa UU tidak membuat berita tersebut sendiri dan tidak mengetahui pula bahwa dirinya menyebarkan berita yang bohong karena ada sumber rujukan yang dapat dipercayai sebagai kebenaran. Sebagian besar masyarakat yang melakukan penyebaran berita bohong, tidak mengetahui kebenaran yang ada di balik berita tersebut. Hal itulah yang harus digali secara hati-hati oleh aparat penegak hukum, karena unsur ini yang kemudian berhubungan dengan niat jahat pelaku tindak pidana, apakah memang benar niat tersebut ada di dalam perbuatannya.
Kepolisian seharusnya berhati-hati dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, untuk menyatakan seseorang telah melakukan sebuah tindak pidana terdapat element of crime yang harus dipenuhi, yakni actus reus atau perbuatan, dalam hal ini menyebarkan berita yang tidak benar dan kedua adalah mens rea yakni niat jahat, dalam hal ini niat untuk menimbulkan keonaran yang muncul dari pengetahuan bahwa berita yang disebarkan adalah benar bohong atau patut diduga bohong. Meskipun seseorang melakukan perbuatan yakni menyebarkan berita bohong, namun mens rea atau niat jahatnya tidak dapat diketemukan dalam dirinya, maka perbuatan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan atau tindak pidana.
Berdasarkan hal ini, ICJR merekomendasikan beberapa hal yang penting untuk diperhatikan:
Pertama, kepolisian seharusnya tidak secara sembarangan dalam mempergunakan pasal penyebaran berita bohong ini, utamanya kepada penyebar berita bohong yang sebenarnya tidak memiliki niat untuk menimbulkan keonaran dan bahkan dirinya sendiri mempercayai bahwa berita yang disebarkannya adalah benar, hanya karena hal tersebut bukanlah keahliannya. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pikirannya meskipun hal tersebut bukanlah keahliannya dan hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
Kedua, penegakkan hukum pidana terhadap berita bohong harus dilakukan secara selektif dan presisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ICJR menyayangkan respon kepolisian terhadap berita bohong terkait vaksin yang jelas – jelas membawa bahaya yang lebih luas bagi keselamatan masyarakat Indonesia.
Ketiga, proses pemidanaan terhadap orang – orang yang dianggap menyebarkan berita bohong harus dilakukan secara hati – hati karena dalam pengamatan ICJR, banyak kasus – kasus yang sebenarnya tidak layak untuk dipidana. ICJR meminta agar Pemerintah lebih aktif dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan[1]
- icjr.or.id/15untukkeadilan: https://icjr.or.id/data/wp-admin/icjr.or.id/15untukkeadilan