[RILIS KOALISI] Catatan Krusial Terkait PP 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP DBK) merupakan hal yang patut diapresiasi, meskipun pengesahannya melampaui batas waktu yang ditentukan. Selama ini, DBK yang termuat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak dapat diimplementasikan karena peraturan pelaksana terkait DBK belum juga diterbitkan. Pengesahan PP DBK menjadi satu langkah awal negara dalam mendukung implementasi DBK serta menegakkan pemajuan hak korban kekerasan seksual secara konkret.

Salah satu hal positif dari peraturan ini adalah adanya definisi yang jelas mengenai restitusi kurang bayar, yaitu kekurangan atau ketidakmampuan pelaku atau pihak ketiga untuk membayar restitusi. Definisi ini memperjelas bahwa DBK tetap dapat diberikan, terlepas dari pelaku hanya mampu membayar sebagian atau tidak sama sekali. Kendati demikian, masih terdapat empat hal krusial yang perlu dicermati terkait pengesahan PP DBK sebagai berikut:

Pertama, secara umum PP DBK belum dapat menjawab permasalahan di lapangan, khususnya peran penting aparat penegak hukum dalam pelaksanaan restitusi. Peraturan ini seharusnya dapat mempertegas koordinasi antara LPSK dengan Kejaksaan untuk penghitungan aset atau harta kekayaan pelaku, sebab kemampuan membayar pelaku hingga potensi sita lelang aset krusial menjamin efektifnya pelaksanaan restitusi.

Selain itu, PP ini belum secara lengkap menjabarkan mekanisme eksekusi restitusi, bahwa pemastian pemberian restitusi secara tepat waktu oleh pelaku masih dibebankan kepada korban atau ahli waris untuk memberitahukan pengadilan apabila restitusi tidak diterima. Padahal, Jaksa selaku eksekutorlah sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan pembayaran restitusi segera dilaksanakan. Adapun jangka waktu sita lelang jaminan restitusi juga tidak diatur sehingga berpotensi mengakibatkan proses yang berlarut-larut.

Kedua, sumber pendanaan DBK dari anggaran negara belum diatur secara jelas. PP DBK tidak menjelaskan sumber anggaran negara yang dimaksud dalam UU TPKS maupun mekanisme alokasinya. Padahal, kejelasan pendanaan negara penting untuk memastikan dukungan finansial yang stabil.

Sebagai salah satu opsi pendanaan dari anggaran negara, penelitian ICJR berjudul “Kajian Peluang Kontribusi Negara terhadap Pendanaan Dana Bantuan Korban: Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Dana Bantuan Korban” merekomendasikan agar negara menetapkan kebijakan alokasi anggaran dengan persentase tertentu dari PNBP Penegakan Hukum untuk pendanaan DBK.

Terlepas dari alternatif sumber anggaran negara tersebut, pada pokoknya negara harus jelas mengatur asal anggaran dan besaran dana yang akan dialokasikan. Sebab, pendanaan merupakan aspek krusial bagi pelaksanaan DBK ke depan.

Ketiga, peruntukan DBK untuk pemulihan masih belum jelas. Awalnya, DBK ditujukan hanya sebagai kompensasi terhadap restitusi kurang bayar (UU TPKS). Namun, PP DBK memperluas cakupan dengan menambahkan peruntukan baru, yakni untuk pendanaan pemulihan. Perluasan ini membuka mekanisme baru bagi korban untuk memperoleh pemulihan berkelanjutan di luar hak restitusi.

Meskipun demikian, PP DBK tidak menjelaskan kapan korban dapat mengajukan permohonan pendanaan pemulihan kepada LPSK. Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas hingga kapan korban dapat mengakses pendanaan ini.

Detail terkait jenis pemulihan yang dapat didanai lewat pendanaan pemulihan juga tidak diatur sama sekali. Perlu ada kejelasan sejauh mana dana pemulihan ini dapat digunakan, apakah terhadap jenis pemulihan sebagaimana dalam UU TPKS atau PP 30/2025 tentang Pencegahan TPKS Serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, atau justru lebih luas.

Keempat, PP DBK belum menjawab kebutuhan pemulihan korban yang membutuhkan penanganan segera. Dana kompensasi hanya dapat diakses melalui proses restitusi yang panjang dan memakan waktu lama, serta pendanaan pemulihan setelah mekanisme restitusi dijalani. Padahal, hingga kini korban masih harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pemulihannya.

Seharusnya, selain dua jalur di atas, DBK diharapkan juga bisa diakses sejak awal tanpa menunggu proses restitusi. Skema ini diharapkan dapat membiayai kebutuhan pemulihan mendesak yang tidak tercakup dalam program layanan K/L. Namun, mekanisme ini tetap tidak menghapus tanggung jawab pelaku karena pada akhirnya pelaku tetap diharuskan mengganti biaya yang telah ditanggung oleh negara.

Berdasarkan catatan di atas, terdapat beberapa hal yang perlu didorong untuk mendukung implementasi DBK ke depan, yakni:

  1. Bappenas, Kemenkeu, dan LPSK perlu berkoordinasi dan memperjelas alokasi anggaran negara untuk DBK dan mengeluarkan kebijakan alokasi anggaran negara untuk DBK;
  2. LPSK dan UPTD PPA harus memperjelas konsep pendanaan pemulihan lewat Dana Bantuan Korban yang sedapat mungkin menjangkau seluruh aspek pemulihan korban TPKS;
  3. Kepolisian dan Kejaksaan agar melakukan koordinasi sedari awal tahapan pemeriksaan kasus kekerasan seksual dalam rangka menilai aset atau harta kekayaan pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi korban;
  4. Kepolisian wajib menginformasikan hak-hak yang melekat pada korban kekerasan seksual dan memberikan informasi serta akses Dana Bantuan Korban semenjak korban melapor peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya;
  5. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, LPSK, Akademisi, dan Masyarakat Sipil seluas-luasnya menginformasikan hak restitusi dan Dana Bantuan Korban bagi korban TPKS.

Jakarta, 1 Juli 2025

Hormat Kami,

ICJR, KOMPAKS, IPPI, Yayasan Lambuina, Yayasan Swara Parangpuan Sulut, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), ⁠Forum Pengada Layanan (FPL), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), LBH Masyarakat (LBHM), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Asosiasi LBH APIK Indonesia, Rifka Annisa WCC, ⁠Jakarta Feminist, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan DAMAR, WCC Jombang.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Kegiatan
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top