ICJR: Pembentukan Tim Hukum Nasional Tidak Diperlukan dalam Penegakkan Hukum Pidana!

Pemerintah tidak seharusnya turut campur dalam penegakan hukum pidana. Pembentukan Tim Hukum Nasional menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola isu politik di media dan media sosial.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pada Senin 6 Mei 2019 berdasarkan pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media, menyampaikan bahwa Pemerintah akan membentuk tim hukum nasional. Tim hukum nasional, menurut Menkopolhukam, akan memiliki kewenangan untuk mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, yang melanggar dan melawan hukum.

ICJR mempertanyakan inisiatif dari Pemerintah ini, sebab sebenarnya sudah ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu ucapan atau tindakan seseorang merupakan suatu tindak pidana atau bukan, yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara jelas dikatakan bahwa Penyelidik bekerjasama dengan Penuntut Umum, memiliki kewenangan untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dilakukan penyidikan. Sikap yang dikeluarkan Pemerintah ini juga menunjukkan ketidakpercayaan Pemerintah terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini sudah ada.

ICJR mengingatkan, bahwa kritik yang disampaikan di muka umum terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah adalah hal yang wajar, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi, yang jelas dalam konstitusinya menjunjung tinggi kebebasan dalam mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut yang secara internasional juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005.

Pembentukan Tim Hukum Nasional untuk merespon berbagai isu di media dan media sosial dalam pandangan ICJR bagian dari ketidakmampuan pemerintah untuk mengelola berbagai isu yang muncul di media dan media sosial. ICJR mengingatkan bahwa penggunaan kekuasaan dan penggunaan hukum pidana yang berlebihan memiliki potensi besar untuk membahayakan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan agar Pemerintah mengkaji ulang dan membatalkan rencana pembentukan tim hukum nasional ini. Pemerintah harus menghormati mekanisme peradilan pidana yang sudah ada dan ditentukan oleh undang-undang terkait, yakni KUHAP, dan tidak melakukan hal – hal yang tidak perlu seperti membentuk Tim Hukum Nasional.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top