Addressing Gender Inequalities in the Criminal Justice System

ICJR bekerja sama dengan Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS) dalam program Virtual Professional Practicum. Dalam program ini, Gabriella Morgan berhasil mengeluarkan sebuah laporan temuan-temuan perihal garis tengah antara kesetaraan gender dalam sistem peradilan pidana.

Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang pertanggung jawaban berbasis gender dan kewajiban negara di bawah kerangka normatif standar internasional, untuk mengeksplorasi cara terbaik menangani ketidaksetaraan gender dalam sistem peradilan pidana. Laporan ini juga bermaksud untuk membahas mengapa memasukkan pendekatan peka gender ke semua aspek sistem peradilan pidana merupakan masalah hak asasi manusia yang sangat penting.

Hasil laporan dalam bahasa inggris bisa diunduh disini


Tags assigned to this article:
fair trialWomen

Related Articles

Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur

Kebijakan Kemsetneg yang Menutup Akses Kepres Grasi Terpidana  Mati Digugat di Komisi Informasi‎

Kepres Grasi terkait hukuman mati harusnya menjadi informasi publik yang terbuka, ICJR kecewa atas kebijakan Kementerian Sekretariat Negara Institute for

Joint Report on Issues Relating to the Qanun Jinayat of Aceh

The report is also part of follow-up agreement in workshopon Qanun Jinayat held by SP on October 6th2016 along with