ICJR bekerja sama dengan Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS) dalam program Virtual Professional Practicum. Dalam program ini, Gabriella Morgan berhasil mengeluarkan sebuah laporan temuan-temuan perihal garis tengah antara kesetaraan gender dalam sistem peradilan pidana.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang pertanggung jawaban berbasis gender dan kewajiban negara di bawah kerangka normatif standar internasional, untuk mengeksplorasi cara terbaik menangani ketidaksetaraan gender dalam sistem peradilan pidana. Laporan ini juga bermaksud untuk membahas mengapa memasukkan pendekatan peka gender ke semua aspek sistem peradilan pidana merupakan masalah hak asasi manusia yang sangat penting.
Hasil laporan dalam bahasa inggris bisa diunduh di sini