Addressing Gender Inequalities in the Criminal Justice System
ICJR bekerja sama dengan Australian Consortium for ‘In-Country’ Indonesian Studies (ACICIS) dalam program Virtual Professional Practicum. Dalam program ini, Gabriella Morgan berhasil mengeluarkan sebuah laporan temuan-temuan perihal garis tengah antara kesetaraan gender dalam sistem peradilan pidana.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang pertanggung jawaban berbasis gender dan kewajiban negara di bawah kerangka normatif standar internasional, untuk mengeksplorasi cara terbaik menangani ketidaksetaraan gender dalam sistem peradilan pidana. Laporan ini juga bermaksud untuk membahas mengapa memasukkan pendekatan peka gender ke semua aspek sistem peradilan pidana merupakan masalah hak asasi manusia yang sangat penting.
Hasil laporan dalam bahasa inggris bisa diunduh disini
Artikel Terkait
- 28/04/2023 Aliansi PKTA Pertanyakan Putusan Cepat Pengadilan Banding Kasus Anak AG
- 16/12/2022 Recommendation on the Specific Regulations of Fair Trial Rights for People Facing Death Penalty in the Bill of Criminal Procedure Code
- 27/04/2022 Menimbang Nyawa: Buku Saku Pertimbangan-Pertimbangan Penting Pengadilan dalam Kasus Hukuman Mati
- 04/04/2022 ICJR Submitted 4 Documents to the Universal Periodic Review (UPR) on the Issues of Criminal Justice System Reform in Indonesia
- 08/10/2021 The Overlooked – She in Vortex of Death Penalty
Related Articles
Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur
Kebijakan Kemsetneg yang Menutup Akses Kepres Grasi Terpidana Mati Digugat di Komisi Informasi
Kepres Grasi terkait hukuman mati harusnya menjadi informasi publik yang terbuka, ICJR kecewa atas kebijakan Kementerian Sekretariat Negara Institute for
Joint Report on Issues Relating to the Qanun Jinayat of Aceh
The report is also part of follow-up agreement in workshopon Qanun Jinayat held by SP on October 6th2016 along with