ICJR, Harm Reduction International, and LBHM Submission to the Committee of Civil and Political Rights
ICJR, Harm Reduction International, dan LBHM menyambut baik kesempatan pelaporan kepada Komite Hak Asasi Manusia berkaitan dengan adopsi List of Issues Prior to Reporting (LOIPR), pada Sesi ke-129. Dalam laporan ini, ICJR, Harm Reduction International, dan LBHM akan memberikan gambaran kondisi di Indonesia terkait dengan kewajiban pemenuhan hak berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dengan fokus khusus pada kebijakan narkotika. Laporan ini akan memuat perkembangan yang ada sejak review terakhir mengenai:
- Penjatuhan hukuman mati untuk tindak pidana terkait narkotika (Artikel 6, 7, 14, 26);
- Extrajudicial killings dalam konteks operasi anti-narkoba dan kurangnya akuntabilitas (Artikel 2, 6, 7);
- Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang dalam perkara narkotika (Artikel 7, 14);
- Hukuman yang tidak proporsional untuk tindak pidana terkait narkotika, dan kondisi penahanan di penjara (Artikel 7,9, 10, 14);
- Penahanan yang “wajib” dilakukan dan perawatan (Artikel 7, 9, 10); dan
- Perlakuan buruk di tempat penahanan pelaku tindak pidana narkotika dan kurangnya pemantauan (Artikel 2, 7, 9, 10).
Unduh laporan (Eng) disini
—
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Harm Reduction International, and LBH Masyarakat welcome the opportunity of reporting to the Human Rights Committee ahead of its adoption of the List of Issues Prior to Reporting for the review of Indonesia, at its 129th Session. This submission will assess the performance of Indonesia regarding its obligations under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), with a specific focus on the country’s drug policy. Accordingly, it will cover developments since the last review regarding:
- The imposition of the death penalty for drug offences (Art. 6, 7, 14, 26);
- Extrajudicial killings in the context of anti-drug operations and lack of accountability (Art. 2, 6, 7);
- Torture and ill-treatment in drug-related cases (Art. 7, 14);
- Disproportionate punishment for drug offences, and conditions of detention in prison (Art. 7, 9, 10, 14);
- Compulsory drug detention and treatment (Art. 7, 9, 10); and
- Ill-treatment in private drug detention centres and lack of monitoring (Art. 2, 7, 9, 10).
Download report here
Artikel Terkait
- 13/04/2018 ICJR Desak Menkumham batalkan MoU dengan Pemerintah Aceh tentang Pelaksanaan Cambuk di Lapas
- 04/06/2021 Klaster Covid-19 Lapas Tak Terhenti, Seluruh WBP Harus Segera Divaksin
- 30/01/2009 Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban
- 22/11/2009 Usulan Pembentukan Komisi Etik dan Penonaktifkan Anggota LPSK atas nama Sdr. Ketut Sudiharsa dan Sdri. Myra Diarsi
- 26/10/2018 PT Medan Tolak Banding Kasus Meiliana, ICJR: Pengadilan Tinggi Tidak Cermat Buktikan Unsur dalam Perkara!
Related Articles
ICJR: Qanun Jinayat Causes a Setback to the Indonesia’s Punishment Law and Adds Indonesia’s Burden in International Anti-Torture Forum
Finally the Aceh’s House of Representatives, on Saturday (27/09) predawn, passed the Regional Regulation on Islamic Sharia which will be
RKUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!
Presiden Joko Widodo harus berhati-hati karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai
Pengaturan Pidana dalam Perda Harus Tunduk Pada Pengaturan KUHP
Rancangan KUHP harus memastikan agar seluruh pengaturan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Qanun harus tunduk kepada pengaturan dalam KUHP.