image001

Aliansi PKTA Mendorong Polisi dan Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Penyelesaian Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur  

Rilis Bersama 

Aliansi PKTA Mendorong Polisi dan Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Penyelesaian Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur  

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) 

 

Publik Indonesia satu minggu terakhir dikejutkan dengan adanya pemberitaan kasus pemerkosaan di Luwu Timur yang terjadi pada 2019, dengan terduga pelaku adalah ayah dari tiga orang korban. Kasus ini dituliskan pertama oleh Project Multatuli dan mendapatkan perhatian yang masif dari publik sebab proses penyelidikannya diberhentikan dalam tempo waktu yang singkat. Selain itu, berdasarkan pemberitaan yang ada, terdapat beberapa proses di dalam pemeriksaan kasus justru menyalahi prosedur di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan sikap tindak aparat kepada korban anak. 

Kasus ini telah membongkar proses penegakkan hukum yang belum peka terhadap kebutuhan Anak di dalam sistem peradilan pidana. Aliansi PKTA mencatat adanya sejumlah kejanggalan secara prosedur di dalam proses.  

Anak yang berkonflik dengan hukum diberikan jaminan perlindungan lewat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 69A  yang menyebutkan bahwa Anak korban kejahatan seksual diberikan pendampingan psikososial serta perlindungan dan pendampingan dalam setiap tahap pemeriksaan. Selain itu, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Pasal 23 juga menyatakan kewajiban pendampingan oleh orang tua maupun orang yang dipercaya oleh anak pada setiap tahapan pemeriksaan. Hal inilah yang kemudian dilanggar dalam kasus Luwu Timur.   

Meskipun pelaporan pertama kali dilakukan oleh Ibu Korban di pelayanan P2TP2A, namun yang terjadi justru menunjukkan adanya tekanan psikologis yang dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A yang kemudian mempertemukan Ibu Korban dengan terduga pelaku, bahkan tanpa pendampingan dari pekerja sosial yang bertugas di P2TP2A. Padahal, P2TP2A seharusnya memiliki fungsi untuk memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya di sepanjang proses pemeriksaan, termasuk di dalamnya pada proses awal pelaporan, untuk memastikan adanya kepekaan terhadap kebutuhan korban mengingat trauma yang mendera korban dan keluarganya.   

Pada kasus Luwu Timur, berdasarkan pemberitaan yang ada di media, korban juga disebut harus berkali-kali menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya. Hal ini seharusnya dapat dihindari apabila sejak awal pendampingan yang layak dan berkualitas mampu diberikan, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berkaitan dengan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.   

Lebih lanjut, bukti-bukti pendukung dari kasus ini, disebutkan telah diabaikan oleh pihak kepolisian. Hal ini sangat disayangkan, karena meskipun korban tidak memiliki kewajiban dan bahkan tidak seharusnya mengumpulkan bukti-bukti sendiri terkait dengan peristiwa yang dialaminya, namun di dalam kasus kekerasan seksual, bukti-bukti semacam ini justru tak digali oleh polisi. Mengingat seringkali kasus-kasus ini dilaporkan jauh setelah kejadian, dokumentasi pribadi dari korban seharusnya dipertimbangkan dan tidak begitu saja diabaikan bahkan ditolak. 

Media dalam kasus ini juga memberitakan bahwa pemeriksaan justru difokuskan terhadap Ibu Korban sebagai pelapor, yang dituduh mengalami gangguan psikologis. Kejadian seperti ini, menunjukkan minimnya kepekaan aparat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, dimana korban justru dipertanyakan kredibilitasnya, bahkan hingga menempuh proses yang melelahkan untuk membuktikan hal yang tidak perlu dan tidak substansial terhadap jalannya kasus. Dalam penyelidikan, aparat memiliki tugas untuk mencari tahu apakah memang betul tindak pidana terjadi atau tidak, dan hal ini seharusnya dilakukan dengan melihat bukti-bukti yang substansial di dalam kasus sebagaimana bukti kekerasan pada korban dan bukan sebaliknya melakukan penyerangan terhadap kredibilitas pelapor.   

Anak yang berhadapan dengan hukum memberikan situasi luar biasa yang bisa memberikan tekanan kepada anak jika tidak dilakukan sesuai prosedur yang peka anak, salah satu caranya adalah dengan adanya pendamping yang berkompetensi dan mengerti akan kebutuhan anak, seperti psikolog, ahli pendidikan, psikiater, pekerja sosial, dan tenaga ahli lainnya yang dapat memberikan bantuan non-litigasi. Pemeriksaan korban Anak tanpa prosedur, terlebih lagi di berhentikan prosesnya seperti di dalam kasus ini memberikan iklim ketakutan bagi kasus-kasus kekerasan seksual di dalam rumah yang jarang dilaporkan. Pendampingan terhadap korban, terlebih korban Anak seharusnya diberikan dan diutamakan dari awal proses penyelidikan.   

Proses hukum kasus perkosaan harus dilanjutkan dengan mengedepankan pemulihan korban-korban yang dapat dilakukan lewat lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan dan Anak RI (KPPPA).  

Dengan ini Aliansi PKTA menyerukan agar:  

  1. Membuka kembali pemeriksaan kasus ini, 
  2. MABES POLRI untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap bukti-bukti pendukung yang ditolak dan diabaikan sebelumnya pada proses pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan psikologis P2TP2A Makassar dan foto serta video yang menunjukkan adanya tanda kekerasan, 
  3. Mendorong  POLRI terutama unit PPA dalam penanganan korban kekerasan anak sesuai UU  No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak dan prinsip Tidak Menyakiti (kerahasiaan informasi, perlindungan anak sebagai korban, saksi dan pelaku, dukungan bantuan hukum). Memastikan juga adanya pendampingan, perlindungan korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di dalam setiap proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, 
  4. Mendorong kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) lewat fungsi P2TP2A sesuai PP 78 tahun 2021 sebagai lembaga layanan penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan, 
  5. Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK untuk melakukan pendampingan penyiapan barang bukti kekerasan seksual serta pemulihan terhadap korban Anak, 
  6. Agar kejadian serupa tidak terulang:
  • Perlu ada penguatan kelembagaan P2TPA, unit PPA peningkatan kapasitas serta melihat kembali penerapan SOP dalam penanganan anak sebagai korban, saksi dan pelaku. 
  • Mendorong layanan yang terjangkau bagi semua masyarakat serta sensitif gender dan inklusif; salah satunya memperkuat peran PATBM dan memastikan SOP layanan sensitif gender dan inklusif. 
  • Menyerukan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.  

 

Hormat kami, 

  

Aliansi PKTA 

 ___________

Organisasi yang tergabung dalam Aliansi PKTA adalah: Aliansi Remaja Independen (ARI); ChildFund International di Indonesia; Ecpat Indonesia; Fatayat Nahdatul Ulama; Gugah Nurani Indonesia; HI-IDTL; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); ICT Watch; JPAI – The SMERU Research Institute; Kampus Diakonia Modern (KDM);  MPS PP Muhammadiyah; Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI); Yayasan Plan International Indonesia; Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak, Universitas Indonesia (PUSKAPA); Rifka Annisa;  Rutgers WPF Indonesia; SAMIN; SAHABAT ANAK; SEJIWA; Setara; SOS Village; Wahana Visi Indonesia (WVI); Yayasan Pulih; Yayasan Save the Children (YSTC); Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC);  Youth Network on Violence Against Children (YNVAC); Yayasan KAKAK ; Yayasan PLATO; Yayasan KKSP; Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata. 

 

email : presidiumaliansipkta@googlegroups.com 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top