image001

Aliansi PKTA Pertanyakan Putusan Cepat Pengadilan Banding Kasus Anak AG

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 27 April 2023 tetap memutuskan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak D. Aliansi PKTA berpendapat bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta terlalu terburu-buru dan mengesampingkan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Pihak PT DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas memori banding baik dari Penasihat Hukum AG maupun dari Penuntut Umum baru diterima secara resmi pada 26 April 2023 sore hari. Hal ini berarti PT DKI Jakarta hanya menggunakan waktu kurang dari 24 jam dalam mempertimbangkan dan menjalankan prosedur dalam menjatuhkan putusan banding.  Aliansi PKTA mempertanyakan proses ini.

Berkas memori banding adalah bagian dari berkas perkara yang jelas merupakan objek pemeriksaan pada sidang banding. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan tidak boleh membatasi kewajiban hakim untuk memeriksa substansi perkara. Pihak PT DKI Jakarta menyatakan bahwa hakim telah mempelajari putusan dari direktori Mahkamah Agung sejak pernyataan banding disampaikan (17 April 2023). Dinyatakan bahwa hakim tunggal tersebut mempelajari putusan pada masa cuti libur Idul Fitri. Aliansi PKTA menyatakan alasan ini tidak dapat diterima, karena terdapat prosedur yang Hakim PT DKI Jakarta baru bisa lakukan apabila berkas memori banding diterima secara resmi. Putusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta mengesampingkan berbagai prosedur pemeriksaan banding yang sejatinya perlu dilakukan untuk memastikan adanya ruang keadilan bagi para pihak yang berperkara.  

Selain itu, Aliansi PKTA berpendapat terdapat poin-poin pertimbangan yang dikesampingkan oleh Hakim sebagai akibat dari penjatuhan putusan banding yang terburu-buru sebagai berikut, yaitu: 

Pertama, Hakim Banding dalam Kasus AG mengabaikan kesempatan untuk mendengarkan pendapat kedua belah pihak secara seimbang. Dalam hukum acara pidana juga dikenal “Asas Audi et Lateram Partem” yang artinya hakim harus mendengar dua belah pihak secara seimbang. Asas ini terkait dengan ketelitian hakim untuk memeriksa memori dan kontra memori banding dari para pihak. 

Kedua, Hakim Banding dalam Kasus AG mengabaikan fakta bahwa AG juga merupakan korban tindak pidana. Secara substansi, Aliansi PKTA menaruh catatan terhadap putusan PN sebelumnya, yang mana hakim PN memaparkan kronologi yang menyatakan AG melakukan hubungan seksual dengan salah satu pelaku dewasa sebanyak 5 kali. Mengacu Perma 3 tahun 2017, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak harusnya hakim mempertimbangkan perbuatan hubungan seksual orang dewasa dengan anak sebagai bagian dari potensi adanya relasi kuasa dengan pelaku utama, dan bahkan potensi pelanggaran pidana. Informasi lain dari kuasa hukum AG, juga terdapat bukti baru yang dikirimkan bersamaan dengan memori banding AG, yaitu laporan pemeriksaan psikologi forensik anak AG, yang juga berhubungan dengan konteks relasi kuasa antara anak dengan pelaku dewasa dalam kasus ini. Namun, hal ini luhut diperiksa oleh hakim banding. 

Ketiga, Hakim Banding dalam Kasus AG juga luput mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Aliansi PKTA menekankan, peradilan anak harus dijalankan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.  Meskipun salah prinsip utama peradilan adalah proses yang cepat, namun tetap dengan menekankan prinsip fair trial, substansi perkara dan seluruh berkas harus diperiksa, apalagi perkara banding, maka memori banding kedua belah pihak adalah substansial. 

Aliansi PKTA menekankan, apabila praktik penjatuhan putusan yang terburu-buru dinormalisasi, maka upaya hukum banding tidak akan memberikan ruang keadilan, tidak hanya untuk Anak AG namun juga pihak lain dan utamanya korban dan kelompok rentan, karena upaya hukum adalah salah satu jaminan hak atas peradilan yang adil.

Berdasarkan berbagai catatan di atas, Aliansi PKTA menyerukan: 

  1. Komisi Yudisial dan Bawas MA secara aktif memeriksa praktik ini, karena ada dugaan pelanggaran dengan tidak mempertimbangkan seluruh berkas banding
  2. Dalam upaya hukum Kasasi jika diajukan oleh para pihak, maka pemeriksaan harus dilakukan secara substansial, catatan permasalahan penerapan hukum dalam kasus AG, termasuk potensi adanya dugaan AG sebagai korban tindak pidana dari pelaku dewasa harus direspon 
  3. Pemeriksaan kasus ini harus proporsional, kepentingan terbaik bagi Anak harus diutamakan.

 

Jakarta, 28 April 2023

Presidium Aliansi PKTA

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Aliansi PKTA percaya bahwa kekerasan dapat dicegah dengan kemitraan yang kuat dan upaya semua komponen masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan anak dari kekerasan. 

Tentang Aliansi PKTA cek di https://aliansipkta.id

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top