Selasa 4 Juli 2023, ICJR mengirimkan Surat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara UU ITE dengan nomor register 283/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL atas nama Wahyu Dwi Nugroho.
Asal duduk perkara ini adalah keluhan tidak adil yang disampaikan oleh Terdakwa lewat video di media sosial yang menyayangkan adanya spanduk seruan larangan berbelanja di daerah ruko yang juga salah satunya adalah milik Terdakwa. Atas video keluhannya, Terdakwa kemudian dilaporkan melakukan ujaran kebencian terhadap kelompok yang memasang spanduk seruan tersebut. Dengan surat ini, ICJR berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan beberapa kekeliruan secara formil dan catatan terhadap penafsiran delik Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Selamat Membaca!
Klik di sini untuk mengunduk dokumen.