Kamis, 25 Mei 2023, ICJR mengirimkan Surat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) ke Mahkamah Agung untuk perkara kasasi dengan nomor register 1819K/Pid.Sus/2023 atas nama Anwari bin Yusuf Bintoro. Di dalam aplikasi WhatsApp, Anwari bertanya mengenai dinamika kerja yang dihadapi dirinya dengan rekannya, dengan menanyakan mengenai apakah mantan suami NP menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli jabatan NP di sebuah perusahaan Real Estate di Surabaya. Anwari adalah satu dari sekian banyak korban yang dijerat dengan UU ITE dalam berpendapat atau berekspresi di ruang digital.
Di dalam Surat Sahabat Pengadilan ini ICJR memohonkan majelis hakim Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan akan pembuktian perkara agar sesuai dengan delik pokoknya Pasal 310 dan 311 KUHP beserta Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE, juga menyatakan ada kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan hakim tingkat PN dan PT.
Selamat Membaca!