Anti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Rancangan KUHP
Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah mereka yang ada dalam Pasal 483 RKUHP, yaitu petugas yang berwenang. Hal ini berarti masyarakat sipil atau mereka yang bergerak dibidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP.
Ketentuan dalam tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkan over-kriminalisasi. Bahkan ketentuan ini sudah didekriminalisasi secara de facto, dan secara sosiologis sudah tidak digunakan, dan cenderung bertentangan dengan program pemerintah. Pasal KUHP ini secara diametral berpengaruh dengan dua program penting pemerintah, yakni program Keluarga Berencana (KB) dan program kesehatan reproduksi.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 22/11/2016 Akses Terhadap Informasi dan Layanan Kontrasepsi dalam Rancangan KUHP
- 27/07/2016 Parliamentary Brief #5: Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam R KUHP
- 27/07/2016 Parliamentary Brief #2: Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Rancangan KUHP
- 30/05/2016 Tindak Pidana Inses dalam RKUHP
- 05/10/2016 Joint Stakeholders Report on Issues Relating to the Revision of Penal Code and Situation of Torture in Indonesia
Related Articles
2011 Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet
Deklarasi tentang Kebebasan Berekspresi dan Internet ini merupakan Deklarasi yang dibuat dan dinyatakan secara bersama – sama oleh The United
Panduan Pelatihan untuk Pelatih HAM Bagi Aparat Penegak Hukum
Panduan Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum ini merupakan panduan yang digunakan dalam Pelatihan untuk Pelatih
Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia
Sejak dikeluarkannya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan

