Anti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Rancangan KUHP

Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah mereka yang ada dalam Pasal 483 RKUHP, yaitu petugas yang berwenang. Hal ini berarti masyarakat sipil atau mereka yang bergerak dibidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP.

Ketentuan dalam tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkan over-kriminalisasi. Bahkan ketentuan ini sudah didekriminalisasi secara de facto, dan secara sosiologis sudah tidak digunakan, dan cenderung bertentangan dengan program pemerintah. Pasal KUHP ini secara diametral berpengaruh dengan dua program penting pemerintah, yakni program Keluarga Berencana (KB) dan program kesehatan reproduksi.

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKontrasepsiKUHPR KUHPRancangan KUHP

Related Articles

ICLU: Indonesia’s Legal Framework on Anti Terrorism

The war on terrorism has made the government of Indonesia to renew the policy on terrorism. Although critics received from

Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, perancangan dan penerapan hukum pidana sangat erat kaitannya dengan pidana penjara. Dalam diskurus di publik termasuk di

Joint Report on Issues Relating to the Qanun Jinayat of Aceh

The report is also part of follow-up agreement in workshopon Qanun Jinayat held by SP on October 6th2016 along with