Anti Kontrasepsi? Problematikanya dalam Rancangan KUHP

Konstruksi Pasal 481 RKUHP sesungguhnya tidak berbeda dengan Pasal 534 KUHP, yang pada intinya adalah melarang seseorang untuk mempertunjukkan secara terang-terangan dengan atau tanpa diminta, atau memberikan informasi untuk memperoleh alat kontrasepsi. Penggunaan unsur “tanpa hak”, memperkokoh konsep bahwa yang dapat memberikan informasi adalah mereka yang ada dalam Pasal 483 RKUHP, yaitu petugas yang berwenang. Hal ini berarti masyarakat sipil atau mereka yang bergerak dibidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan “hak” sebagaimana pengaturan Pasal 481 RKUHP.

Ketentuan dalam tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cenderung mengakibatkan over-kriminalisasi. Bahkan ketentuan ini sudah didekriminalisasi secara de facto, dan secara sosiologis sudah tidak digunakan, dan cenderung bertentangan dengan program pemerintah. Pasal KUHP ini secara diametral berpengaruh dengan dua program penting pemerintah, yakni program Keluarga Berencana (KB) dan program kesehatan reproduksi.

Unduh Disini


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKontrasepsiKUHPR KUHPRancangan KUHP

Related Articles

2011 Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet

Deklarasi tentang Kebebasan Berekspresi dan Internet ini merupakan Deklarasi yang dibuat dan dinyatakan secara bersama – sama oleh The United

Panduan Pelatihan untuk Pelatih HAM Bagi Aparat Penegak Hukum

Panduan Pelatihan untuk Pelatih Hak Asasi Manusia Bagi Aparat Penegak Hukum ini merupakan panduan yang digunakan dalam Pelatihan untuk Pelatih

Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia

Sejak dikeluarkannya UU No 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika. Hukuman pidana yang diberikan