Diketahui pada akhir pekan lalu (7-8 November) muncul video yang pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.
Diketahui juga telah ada laporan yang dibuat oleh seorang advokat kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut pelaku penyebaran video tersebut. Namun selanjutnya juga bergulir pertanyaan dari beberapa pihak untuk juga menjerat pidana orang dalam video tersebut. Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa pemeran video atau pelaku dalam video bisa dikenakan UU Pornografi.
ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, yang sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut:
Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi (Pasal 4 UU Pornografi). Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.
Kedua, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan harus didudukan kembali sesuai tujuan pembentukannya. Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mecegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Mutlak, Pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi. Batasan untuk dapat dijerat pasal ini bahwa kontek tersebut harus benar-benar ditujukan kepada publik, harus juga telah diketahui oleh pelaku sebagai konten melanggar kesusilaan. Pembuatan konten atau pun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE kedepannya.
Aparat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban, yang mengalami kerugian atas peristiwa ini, maka terhadapnya harus ada upaya perlindungan. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut mencegah penyebarannya dari semua ranah digital.