Catatan dan Usulan Masyarakat Sipil atas RUU Perubahan ITE
Sejak disahkan, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menuai kontroversi. UU ITE dianggap oleh banyak kalangan pegiat hak asasi manusia sebagai salah satu contoh produk legislasi yang over kriminalisasi dan rumusan tindak pidananya begitu karet dan meluas. Tak hanya soal kontroversi dalam konteks over kriminalisasi, UU ini juga dianggap oleh kalangan kepolisian menyulitkan dalam melakukan upaya paksa khususnya melakukan penahanan. Karena untuk melakukan penahanan, penyidik memerlukan ijin dari Ketua Pengadilan.
Upaya untuk melakukan revisi UU ITE telah disuarakan oleh masyarakat sipil sejak 2008. ICJR bersama – sama dengan LBH Pers, Elsam, AJI, dan Satu Dunia yang didukung oleh SIKA telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong terjadinya revisi atas UU ITE. Tak hanya melalui jalur litigasi namun juga melakukan berbagai berbagai dialog dengan para pemangku kepentingan khususnya dengan pemerintah dan juga DPR.
Upaya panjang ini membuahkan hasil, pada 2015 pemerintah akhirnya secara resmi telah menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU ITE. Presiden juga telah memberikan naskah akademik dan RUU Perubahan UU ITE ke DPR RI.
Meski upaya dari pemerintah ini patut diapresiasi namun isi RUU Perubahan UU ITE ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Alih – alih mencabut berbagai ketentuan pidana yang dianggap duplikasi dari KUHP, pemerintah memilih mempertahankannya dan hanya mengurangi ancaman pidana khusus untuk perbuatan penghinaan. Di sisi lain pemerintah malah mengikuti keinginan kalangan penegak hukum dengan meniadakan mekanisme ijin dari Ketua Pengadilan untuk dapat melakukan penahanan.
Karena itu, proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE di Komisi I DPR RI perlu dikawal dengan serius. Masyarakat sipil juga perlu mengkonsolidasikan upayanya untuk mendorong perubahan yang lebih baik atas RUU Perubahan UU ITE ini, salah satunya dengan mempersiapkan “amunisi” berupa Catatan dan Usulan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 27/10/2016 Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 16/06/2016 Hak Kebebasan Berekspresi Dipertaruhkan Dalam Pembahasan RUU Perubahan UU ITE Yang Tertutup
- 08/12/2014 ICJR : Rencana Regulasi Harus Lebih Progresif, Utang Pemerintah Sektor Regulasi Pidana Harus Dituntaskan
- 30/07/2019 Refleksi Perjuangan Panjang Keadilan untuk Baiq Nuril: 3 Masalah Penting yang Harus dibenahi Pemerintah dan DPR
Related Articles
Amandemen KUHP : Alternatif (Lain) Perubahan Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana adalah bikinan kolonial Belanda! Itulah doktrin yang terus menerus dirapalkan di banyak sekolah –
Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions
In the formation of law, the purpose of the State should be the main reference for lawmakers to think about.
Penahanan Pra Persidangan Dalam Rancangan KUHAP
Sejak lama, negara-negara di dunia telah menaruh perhatian yang besar terhadap isu penangkapan dan penahanan terhadap seseorang. Masyarakat internasional menyadari