Catatan dan Usulan Masyarakat Sipil atas RUU Perubahan ITE
Sejak disahkan, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menuai kontroversi. UU ITE dianggap oleh banyak kalangan pegiat hak asasi manusia sebagai salah satu contoh produk legislasi yang over kriminalisasi dan rumusan tindak pidananya begitu karet dan meluas. Tak hanya soal kontroversi dalam konteks over kriminalisasi, UU ini juga dianggap oleh kalangan kepolisian menyulitkan dalam melakukan upaya paksa khususnya melakukan penahanan. Karena untuk melakukan penahanan, penyidik memerlukan ijin dari Ketua Pengadilan.
Upaya untuk melakukan revisi UU ITE telah disuarakan oleh masyarakat sipil sejak 2008. ICJR bersama – sama dengan LBH Pers, Elsam, AJI, dan Satu Dunia yang didukung oleh SIKA telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong terjadinya revisi atas UU ITE. Tak hanya melalui jalur litigasi namun juga melakukan berbagai berbagai dialog dengan para pemangku kepentingan khususnya dengan pemerintah dan juga DPR.
Upaya panjang ini membuahkan hasil, pada 2015 pemerintah akhirnya secara resmi telah menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU ITE. Presiden juga telah memberikan naskah akademik dan RUU Perubahan UU ITE ke DPR RI.
Meski upaya dari pemerintah ini patut diapresiasi namun isi RUU Perubahan UU ITE ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Alih – alih mencabut berbagai ketentuan pidana yang dianggap duplikasi dari KUHP, pemerintah memilih mempertahankannya dan hanya mengurangi ancaman pidana khusus untuk perbuatan penghinaan. Di sisi lain pemerintah malah mengikuti keinginan kalangan penegak hukum dengan meniadakan mekanisme ijin dari Ketua Pengadilan untuk dapat melakukan penahanan.
Karena itu, proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE di Komisi I DPR RI perlu dikawal dengan serius. Masyarakat sipil juga perlu mengkonsolidasikan upayanya untuk mendorong perubahan yang lebih baik atas RUU Perubahan UU ITE ini, salah satunya dengan mempersiapkan “amunisi” berupa Catatan dan Usulan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 27/10/2016 Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia
- 08/12/2014 ICJR : Rencana Regulasi Harus Lebih Progresif, Utang Pemerintah Sektor Regulasi Pidana Harus Dituntaskan
- 14/10/2011 Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Tak Boleh Di Proses Pidana
- 20/02/2014 Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya
- 10/02/2015 ICJR Usulkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan
Related Articles
Analisis & Proyeksi Implikasi Rancangan KUHP Terhadap Kondisi dan Kebijakan Pemasyarakatan
Proyek pembaruan hukum nasional telah dicanangkan pada 1963. Salah satu regulasi yang menjadi sasaran terpenting dari proyek pembaruan hukum nasional
Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan Berekspresi
UN Human Rights Committee sesi 102 di Jenewa pada 21 Juli 2011 telah mengadopsi Komentar Umum No 34 tentang Kebebasan
Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati dari ICJR, Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat, Setara Institute, dan Ikohi