hukumonline.com. Jakarta. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika nampaknya harus mengurungkan niat membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara intersepsi atau penyadapan. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengamanatkan pembentukan PP tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
“Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/2).
Permohonan ini diajukan tiga orang warga negara yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. Mereka menguji pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon berdalil, tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan lewat PP.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai penyadapan. Sejauh ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Seperti diatur dalam UU ITE, UU No 40 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Aturan yang ada masih belum memberikan tata cara penyadapan yang jelas, seperti bagaimana prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan orang yang berwenang menyadap. Ini memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi melanggar hak konstitusional karena pengaturan penyadapan masih tergantung kebijakan instansi,” kata Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.
Mahmakah berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Namun, pembatasan atas hak privasi ini hanya dapat dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Lebih jelasnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Karena itu, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang. Sebab, PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. “Bentuk PP hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan menampung pembatasan HAM.”
Untuk memperkuat argumentasinya, Mahkamah mengutip pertimbangan putusan MK No 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004. “Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan dan perekaman perlu ditetapkan perangkat aturan soal tata cara penyadapan dan perekaman…” Kemudian dipertegas dalam putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
Usai sidang kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengapresiasi putusan majelis MK. “Ini sebagai bentuk perlindungan HAM karena jika aturan itu dipertahankan justru akan melanggar HAM,” kata Wagiman. Selanjutnya, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyusun aturan soal penyadapan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang.
Artikel ini dimuat di hukumonline.com