“Secara historis selain tak berguna, hukuman mati bagi teroris memperkuat label: pelaku terorisme sebagai pahlawan ideologis”
Revisi UU Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak) saat ini telah masuk dalam tahapan pembahasan di DPR. Pemernitah memasukkan kembali ketentuan pidana mati sebagai salah satu ancaman bagi tindak pidana terorisme, setidaknya terdapat 2 pasal yang kembali mengatur pidana mati, yaitu pasal 6 (Perbuatan Teror) dan Pasal 14 (menggerakkan orang lain melakukan teror). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara tegas menolak masuknya ancaman pidana mati dalam RUU Terorisme.
ICJR menilai bahwa Pemerintah tidak cukup kuat mengaji apakah ancaman pidana mati cukup efektif untuk menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia, selain itu, Pemerintah juga tidak mengikutsertakan evaluasi terhadap eksekusi mati bagi terpidana terorisme selama ini, apakah eksekusi tersebut telah membuahkan hasil atau tidak, setidak-tidaknya dengan parameter efek jera yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah menjadi salah satu alasan kuat masih perlunya pidana mati.
ICJR mencatat bahwa setelah Imran bin Mohammed Zein, terpidana mati pertama kasus terorisme yang bertanggung jawab atas pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya, pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan eksekusi mati bagi terpidana kasus terorisme, selain trio kasus Pembajakan Woyla, yang paling fenomenal berikutnya adalah eksekusi Pelaku Bom Bali. Hasilnya? Sampai saat ini tindakakan terorisme masih saja menjamur di Indonesia, secara langsung, hal ini membuktikan bahwa pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku terorisme.
Penggunaan pidana mati dalam kasus-kasus terorisme tidak tepat. Dalam tinjauan historis, penggunaan pidana mati dalam kasus terorisme justru menimbulkan inspirasi baru bagi kegiatan teror lainnya, hukuman mati bagi teroris melanggengkan label pelaku terorisme sebagai pahlawan ideologis, selain itu konteks pidana mati justru akan menimbulkan perlawanan yang lebih besar lagi.
Perlu untuk dicatat selama ini dalam penegakan hukum, serangkaian extra judicial killing juga dilakukan terhadap para pelaku terorisme dan terduga pelaku. Banyak dari mereka yang terbunuh dalam rangkaian penyergapan oleh aparat penegak hukum, jauh sebelum menghadapi persidangan apalagi regu tembak dibawah putusan mati pengadilan.
ICJR meminta agar DPR lebih jernih melihat kenyataan dan fakta, bahwa kebijakan hukum untuk mengahapuskan pidana mati dalam tindak pidana terorisme harus dilihat dalam agenda yang lebih besar. Poin penting dalam Revisi UU Terorsime adalah deradikalisasi yang merupakan investasi besar untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Penggunaan pidana mati akan mengakibatkan program deradikalisasi justru tidak akan berkembang. Menampatkan pidana mati hanya akan membuat pelaku terorisme dipandang sebagai martir dan merupakan kehormatan besar mati dalam tugas yang mereka yakini sebagai perbuatan ideologis.