KUHAP belum pernah mengalami proses perubahan sejak diundangkan pada 1981. Hasil penelitian yang ICJR lakukan terhadap KUHAP pada riset ini berhasil menguraikan berbagai masalah fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan global. Untuk mendiseminasikan hasil temuan Audit KUHAP, maka ICJR akan mengadakan seminar Peluncuran Penelitian Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia
Ringkasan Eksekutif dapat diakses di sini.
Unduh Buku AUDIT KUHAP di sini