image001

Berkaca dari Eksekusi Mati Brandon Bernard, Indonesia Bisa Lebih Baik dari Amerika Serikat

Brandon Bernard telah dieksekusi di Amerika Serikat (AS), dia dihukum karena kasus pembunuhan pada 1999 saat masih remaja berusia 18 tahun, dan menjadi terpidan mati termuda yang dieksekusi pemerintah federal dalam hampir 70 tahun. Bernard sendiri menghabiskan waktu di dalam deret tunggu eksekusi mati selama 20 tahun sebelum akhirnya dieksekusi mati pada 10 Desember 2020, bertepatan dengan peringatan hari HAM internasional.

Kondisi Bernard yang telah menunggu lebih dari 20 tahun dalam penjara menjadi perdebatan tersendiri, karena banyak yang percaya bahwa Bernard telah menunjukkan perubahan dan menjadi warga binaan yang baik selama menunggu eksekusi mati. Namun meskipun telah mendapatkan pembinaan dalam Penjara, tetap saja Presiden Trump melanjutkan eksekusi mati tersebut.

Perdebatan mengenai hukum mati memang terus terjadi di AS, pun begitu dengan Indonesia. Namun Indonesia bisa lebih baik. Upaya penghapusan pidana mati di Indonesia mendapat momentum segar lewat hadirnya visi politik hukum komutasi pidana mati di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bagi terpidana mati yang sudah lama duduk dalam deret tunggu eksekusi mati. Mekanisme ini, tidak dikenal di AS.

Deret tunggu eksekusi mati pada kenyataanya bukan hanya persoalan masa tunggu terpidana mati dalam proses pengajuan upaya hukum dan/atau permohonan grasi ke Presiden, deret tunggu juga menjadi bentuk penghukuman tersendiri bagi para terpidana mati. Terpidana mati di dalam deret tunggu sering kali mengalami perlakuan buruk yang tidak manusiawi akibat kondisi lapas yang overcrowding dan kurangnya penjaminan hak dasar bagi mereka yang dalam deret tunggu. Walaupun pelanggaran yang disebut Fenomena Deret Tunggu merupakan horizon baru di dalam hukum internasional, tapi fenomena ini sudah diakui di dalam beberapa sistem peradilan hukum pidana, baik domestik maupun internasional.

Selain itu, berbeda dengan AS, Indonesia juga memiliki konsep tersendiri yang berbeda dengan model pemenjaraan pada umumnya, kita menyebutnya dengan istilah Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan percaya pada sebuah sistem pembinaan untuk meningkatkan kualitas terpidana agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Dalam banyak kasus pada deret tunggu, para terpidana mati sudah mendapatkan pembinaan dan menunggu begitu lama. Dalam banyak catatan oleh DItjen PAS, di Indonesia terdapat banyak keberhasilan pembinaan yang dilakukan terhadap terpidana mati, seperti Merry Utami, Merry Jane, dan banyak nama lainnya.

Dari data yang berhasil diolah oleh ICJR berdasarkan informasi dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM RI terdapat total terpidana mati sebanyak 350 orang per Oktober 2020 yang dapat dihitung masa tunggu eksekusi matinya (dari 355 data terpidana mati yang ada). Dari total 350 terpidana mati diketahui jumlah terpidana mati yang telah lebih dari 10 tahun menunggu adalah sebanyak 63 orang. Bahkan terdapat tiga orang terpidana mati diantaranya yang berada dalam masa tunggu eksekusi selama lebih dari 20 tahun.

Sebagai negara berideologikan Pancasila yang mengandung sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta menganut sistem pemasyarakatan, maka pemerintah nampaknya perlu secara serius memperhatikan kondisi ini, belum lagi hal ini sejalan dengan politik hukum pidana yang tercantum dalam visi perubahan KUHP. Maka untuk menegaskan komitmen Indonesia pada ideologi Pancasila dan sistem pemasyarakatan. ICJR menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai melakukan evaluasi dan monitoring bagi para terpidana mati dalam deret tunggu yang sudah mendapatkan pembinaan. Terpenting, Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan komutasi bagi terpidana mati, paling tidak bagi 63 orang yang telah duduk dalam ketakutan selama lebih dari 10 tahun. Indonesia bisa dan layak lebih baik dari AS.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top