Putusan pelimpahan ini berbau kompromistis, efeknya juga terlalu besar, dari mulai pembatasan kewenangan KPK berdasarkan putusan Praperadilan sampai dengan bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
KPK akhirnya melimpahkan Kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus ini didasarkan atas putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi, yang membatalkan penetapan tersangka dari KPK terhadap BG dan menyatakan KPK tidak berwenangan unuk menangani kasus BG. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan dari KPK tersebut, ICJR berpendapat bahwa dengan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, maka efek yang akan didapat KPK akan lebih besar lagi.
ICJR menggaris bawahi bahwa pada dasarnya ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut kewenangan KPK jelas dibatasi dengan tafsir baru atas ‘aparat penegak hukum’ dan ‘penyelenggara negara’ oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dengan melakukan pelimpahan itu berarti KPK sepakat dengan tafsir yang diberikan dalam putusan Praperadilan tersebut. Efeknya, maka agenda untuk membongkar rekening gendut Polisi atau pejabat lain yang memiliki kesamaan dengan kasus tersebut sudah tertutup, karena serta merta KPK secara prematur sudah mengakui tidak memiliki kewenangan.
Selain itu, terlalu dini KPK melakukan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung, ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru, sebab masih ada upaya hukum yang perlu ditempuh oleh KPK, baik Kasasi maupun PK. Selain itu juga belum ada pandangan resmi dari MA terhadap putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan Praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah, ini berarti terbuka kemungkinan untu MA memberikan pandangan terhadap putusan Praperadilan BG, sebab apabila MA berlindung dibalik alasan administratif, maka MA harus dicap gagal untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia. Balum lagi, KY juga sedang memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi, dimana dalam kasus Chevron, pertimbangan KY juga dipakai dalam membatalkan putusan Praperadilan Bachtiar Abdul Fatah.
ICJR menilai bahwa langkah yang diambil KPK adalah sebuah langkah yang kompromistis dan tidak berpihak pada agenda pemberantasan Korupsi. KPK secara sadar telah mengamini putusan yang dijatuhkan di sidang Praperadilan.