ICJR : Limpahkan Kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Langkah Prematur KPK

Putusan pelimpahan ini berbau kompromistis, efeknya juga terlalu besar, dari mulai pembatasan kewenangan KPK berdasarkan putusan Praperadilan sampai dengan bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
KPK akhirnya melimpahkan Kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus ini didasarkan atas putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi, yang membatalkan penetapan tersangka dari KPK terhadap BG dan menyatakan KPK tidak berwenangan unuk menangani kasus BG. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan dari KPK tersebut, ICJR berpendapat bahwa dengan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, maka efek yang akan didapat KPK akan lebih besar lagi.
ICJR menggaris bawahi bahwa pada dasarnya ada yang salah dengan putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut kewenangan KPK jelas dibatasi dengan tafsir baru atas ‘aparat penegak hukum’ dan ‘penyelenggara negara’ oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dengan melakukan pelimpahan itu berarti KPK sepakat dengan tafsir yang diberikan dalam putusan Praperadilan tersebut. Efeknya, maka agenda untuk membongkar rekening gendut Polisi atau pejabat lain yang memiliki kesamaan dengan kasus tersebut sudah tertutup, karena serta merta KPK secara prematur sudah mengakui tidak memiliki kewenangan.
Selain itu, terlalu dini KPK melakukan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung, ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru, sebab masih ada upaya hukum yang perlu ditempuh oleh KPK, baik Kasasi maupun PK. Selain itu juga belum ada pandangan resmi dari MA terhadap putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan Praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah, ini berarti terbuka kemungkinan untu MA memberikan pandangan terhadap putusan Praperadilan BG, sebab apabila MA berlindung dibalik alasan administratif, maka MA harus dicap gagal untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia. Balum lagi, KY juga sedang memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi, dimana dalam kasus Chevron, pertimbangan KY juga dipakai dalam membatalkan putusan Praperadilan Bachtiar Abdul Fatah.
ICJR menilai bahwa langkah yang diambil KPK adalah sebuah langkah yang kompromistis dan tidak berpihak pada agenda pemberantasan Korupsi. KPK secara sadar telah mengamini putusan yang dijatuhkan di sidang Praperadilan.
Artikel Terkait
- 13/03/2014 Peninjauan Kembali lahir karena munculnya “peradilan sesat “ dan minimnya pengawasan di tingkat penyidikan dan penuntutan
- 23/11/2011 ICJR, WCSC University of Berkeley dan Elsam Melakukan Upaya Pengintegrasian Nilai-nilai HAM di Wilayah Rentan Konflik ke Dalam Kurikulum Pendidikan Aparat Penegak Hukum
- 14/02/2015 ICJR Ingatkan Hakim agar Berhati-hati dalam Memutus Perkara Praperadilan Budi Gunawan
- 09/04/2015 Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 30/01/2015 ICJR: Praperadilan di KUHAP Saat Ini Bukan Jawaban, Indonesia butuh Perppu Praperadilan
Related Articles
Praktek Penyiksaan Masih Menjadi Bagian Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
“Indonesia telah gagal melakukan pencegahan dan penanganan atas kasus-kasus penyiksaan, termasuk melemahnya sistem hukum melawan praktek penyiksaan” Situasi Umum Pada
ICJR : Keputusan Presiden tentang Grasi Harus di Buka ke Publik, Komisi Informasi Publik Perintahkan Pemerintah untuk membuka seluruh Keppres Grasi Terpidana Mati
“Keputusan KIP tentang keterbukaan Informasi terkait Grasi terpidana mati ini harusnya menjadi dasar bagi Pemerintah untuk membuka akses informasi terkait
[MEDIA RILIS KOALISI] Masyarakat Sipil Menggugat JKN
Jakarta (Senin, 10 Agustus 2020) – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengecualikan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta