Rapat Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI telah digelar pada 29 Oktober 2018 terkait dengan penyusunan Prolegnas Prioritas tahun 2019. Dari hasil rapat tersebut, disepakati terdapat 12 (dua belas) RUU (Rancangan Undang-Undangan) Usulan Baru, 43 (empat puluh tiga) RUU lanjutan yang merupakan limpahan prolegnas tahun 2018, serta 5 (lima) RUU kumulatif terbuka. Dari Jumlah tersebut, 16 (enam belas) RUU merupakan usulan pemerintah, 4 (empat) RUU usulan DPD dan 35 (tiga puluh lima) RUU usulan DPR
Dari total 55 (lima puluh lima) RUU yang diketuk tersebut, ICJR memberikan perhatian khusus terhadap RUU terkait kebijakan pidana yang berjumlah sebanyak 9 (sembilan) RUU. 9 RUU tersebut, yaitu:
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- RUU tentang Pemasyarakatan (Perubahan atas UU No. 12 tahun 1995)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Perubahan atas UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat
Dalam pandangan ICJR, Kesembilan RUU diatas harus diperhatikan secara serius serta mendapat pengawasan ketat, karena ke-9 RUU tersebut berhubungan erat dengan hak asasi manusia dan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana. Secara umum, ICJR menyambut baik hasil prolegnas prioritas 2019 tersebut, namun ICJR juga mengingatkan bahwa situasi menjelang pemilihan umum (pemilu) akan menjadi kendala dan tantangan serius bagi DPR dan Pemerintah untuk dapat menyelesaikan RUU dengan tepat waktu serta dengan substansi yang baik. DPR dan Pemerintah harus secara serius membagi waktu dan energinya untuk memenuhi target tersebut. Selain itu, ICJR juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU sangat penting dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Dari ke-9 RUU diatas yang menjadi perhatian ICJR, ICJR memiliki beberapa catatan penting:
Pertama, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir pembahasan di DPR. Sampai dengan saat ini masih banyak potensi overkriminalisasi dari RKUHP dan belum disepakatinya metode penentuan tinggi rendahnya ancaman pidana. ICJR berharap agar DPR dan pemerintah lebih jernih dalam melakukan pembahasan RUU KUHP untuk mempersempit potensi overkriminalisasi. ICJR juga selalu mengingatkan bahwa proses pembaruan KUHP dapat dilakukan melalui proses amandemen bertahap dengan KUHP yang berlaku pada saat ini. ICJR meminta pemerintah dan DPR untuk tidak terjebak dalam sentiment keIndonesiaan yang sempit
Kedua, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih belum tersentuh sama sekali. DPR dan Pemerintah harus memastikan bahwa RKUHAP dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip fair trail dan HAM. KUHAP yang merupakan hukum dasar untuk peradilan pidana di Indonesia bukan hanya harus menjamin hak-hak tersangka maupun terdakwa, namun juga harus bisa menjamin perlindungan bagi saksi dan korban. Selain itu, upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum juga harus diatur secara lebih baik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. ICJR meminta agar pemerintah membuka naskah akademik dan RUU untuk kepentingan partisipasi dan pelibatan masyarakat secara lebih luas
Ketiga, RUU Pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah salah satu problem serius di Indonesia. Pangkal permasalahan Pemasyarakatan adalah kondisi overcrowding yang terus memprihatinkan. Perlu penguatan terkait konsep pembinaan di luar lapas yang belum terakomodir dalam UU Pemasyarakatan tahun 1995, termasuk revitalisasi bagi lembaga-lembaga pengampu pemasyarakatan saat ini.
Keempat, RUU Narkotika. Persoalan narkotika merupakan persoalan penting di Indonesia, saat ini mayoritas kasus pidana di pengadilan adalah kasus narkotika, yang menimbulkan terjadinya overcrowding pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). RUU Narkotika harus diletakkan dengan pendekatan kesehatan masyarakat, dimana RUU Narkotika harus sinergi dengan kebutuhan rehabilitasi. Selain itu, harus dapat dipastikan bahwa adanya dekriminalisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika untuk menjamin terbukanya akses kesehatan. DPR dan Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan narkotika untuk kebutuhan teknologi, ilmu pengetahuan dan kesehatan.
Kelima, UU tentang Penyadapan. DPR dan Pemerintah harus membuat aturan penyadapan, melalui satu instrumen pengaturan, yang dapat menjamin perlindungan bagi hak asasi manusia disamping mengatur penggunaannya bagi penegakan hukum. Pemerintah dan DPR harus mengacu pada putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU ITE terhadap UUD 1945 yang telah secara gamblang menyebutkan standar minimal pengaturan penyadapan. Pengaturan penyadapan tidak boleh dibuat dengan prinsip “yang penting ada”.
Keenam, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol/Minol. RUU Minol harus segera dipublikasikan ruang lingkup ketentuan-ketentuan larangan dalam RUU tersebut sehingga dapat diberikan catatan dan masukan oleh masyarakat terkait ketentuan yang dapat menyebabkan overkriminalisasi, salah satunya adalah mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Kebutuhan kesehatan masyarakat harus menjadi basis objektif argumentasi. Kebijakan larangan minuman alkohol harus dikaji dengan hati-hati terutama dari sisi penerapan dan kebutuhannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Ketujuh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS ini harus mendapatkan prioritas dengan memperhatikan ketentuan pidana yang dapat menjangkau kriminalisasi pelaku kekerasan seksual yang menutup celah di berbagai UU saat ini. DPR dan Pemerintah juga harus berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Kedelapan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Kehadiran UU yang mengatur terkait perlindungan data dan informasi pribadi dirasakan cukup mendesak. Salah satu tantangannya adalah bagaimana DPR dan Pemerintah harus menjamin kepentingan melindungi privasi warga negara dan kepentingan untuk tetap mempertahankan keterbukaan informasi dan data. Ada lima hal yang harus diperhatikan yaitu: definisi mengenai informasi pribadi, pengutamaan undang-undang, pengecualian privasi dalam UU Keterbukaan Informasi, siapa yang dapat meminta akses terhadap informasi pribadi, dan mekanisme pengawasan serta upaya banding.
Kesembilan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Kondisi hari ini, jaminan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi justru diciderai dengan dilanggarnya prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum terkait dengan tindakan pembubaran sejumlah organisasi tanpa melalui proses peradilan. Hal ini harus menjadi perhatian serius antara DPR dan Pemerintah dalam merumuskan Perubahan UU Ormas tersebut agar dapat menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dari catatan datas, ICJR memberikan masukan utama bahwa:
Pertama, ICJR meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan dengan hati – hati tentang pembaruan hukum pidana dalam R KUHP. ICJR sekali lagi mendesak pemerintah dan DPR untuk memperbarui hukum pidana melalui proses amandemen bertahap terhadap KUHP yang berlaku saat ini
Kedua, perlindungan hak asasi manusia harus menjadi fokus pemerintah dan DPR di setiap RUU yang terkait dengan penggunaan instrumen pidana serta pengaturan mengenai hukum acara pidana.
Ketiga, DPR dan pemerintah harus menutup celah overkriminalisasi, pasal-pasal pidana karet dan tidak lagi layak diatur harus dihapus. Selain itu, untuk menekan jumlah ancaman pidana yang merampas kemerdekaan, DPR dan Pemerintah harus membuka rung untuk mengadopsi alternatif pemidanaan lain sebagai solusi, di sisi lain untuk menekan tingkat overcrowding dalam Lapas yang sudah masuk tahap mengkhawatirkan.
Keempat, penguatan perlindungan korban dalam beberapa pengaturan juga harus menjadi fokus DPR dan Pemerintah dalam menyusun dan membahas RUU.
Kelima, ICJR mendorong agar pemerintah dan DPR membuka akses-akses yang seluas-luasnya atas kesembilan RUU tersebut kepada masyarakat, termasuk mempublikasikan segera rancangan-rancangan kepada publik.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan