Penelitian ini mengenai dampak Covid-19 di dalam penegakkan prinsip proses peradilan yang adil (fair trial) di Australia. Dibagi menjadi empat bagian secara komprehensif membahas bagaimana negara Australia beradaptasi terhadap tantangan dan hambatan yang ada hingga ke pendekatan berbasis teknologi demi menjaga jarak aman antar para anggota persidangan. Penelitian ini dimulai dari gambaran umum persidangan di Australia hingga perubahan sistem hukum dalam meresponi Covid-19, dan diakhiri dengan kesimpulan langkah-langkah yang harus diambil.
Dokumen laporan dalam bahasa Inggris, dapat unduh disini