image001

Dari Lacak Kayu Bulatnya ke Lacak Uangnya

Selama ini salah satu sebab kegagalan upaya penegakan hukum dalam perkara mafia kehutanan sebabkan penegak hukumnyahanya menggunakan cara-cara biasa (ordinary) dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan. Pemerintah hanya menjerat pelaku mafia kehutanan dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan yang terbukti memiliki kelemahan dan terbukti banyak pelaku yang lolos maupun divonis bebas di pengadilan.

Salah satu alternatif menjerat pelaku kejahatan kehutanan adalah melakukan pendekatan Multidoor dengan mengupayakan penggunaan berbagai regulasi yang paling mungkin digunakan sesuai denganprinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku. Selain UU Kehutanan, instrumen UU Anti Korupsi dan UU Anti Pencucian Uang dianggap menawarkan cara yang lebih efektif untuk menangkap pelaku yang lebih utama yang tidak secara langsung terkait dengan tindakan kejahatan di level lapangan. Oleh karena itu, penekanannya telah bergeser dari konsep melacak kayu bulatnya menjadi melacak aliran uangnya.

Sayangnya upaya menjerat kejahatan kehutanan dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang belum optimal hingga saat ini. Temuan PPATK dengan predicate crime pidana bidang Kehutanan hingga Februari 2012 fakta masih sangat rendah, yakni: 9 dari 1.924 laporan atau 0,47% dari seluruh laporan. Pada bulan Juni 2012, hanya terjadi peningkatan hingga 26 laporan atau total berjumlah 35 laporan transaksi mencurigakan di bidang kehutanan. Oleh karena itulah muncul beberapa pertanyaan terkait laporan bidang kehutanan sangat rendah jika dibandingkan dengan tindak pidana lain dan sangat minimnya perkara pencucian uang dari sector kehutanan yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.

Buku “Dari ‘Lacak Kayu Bulatnya’ ke ‘Lacak Uangnya’”, yang disusun oleh Supriyadi W. E. mencoba melakukan kajian terhadap persoalan penegakan hukum disektor kehutanan dan khususnya penerapan Anti Pencucian Uang dalam Kejahatan Alih Fungsi Hutan. Sebagai bahan studi, penulis mengkaji secara lebih mendalam 3 (tiga) putusan dalam kasus sektor kehutanan yang melibatkan terdakwa Adelin Lis, Marthen Renouw dan Labora Sitorus.

Ketiga kasus tersebut merupakan kasus kejahatan kehutanan yang fenomenal karena dinilai kontroversial dan dijerat dengan lebih dari satu undang-undang. Adelin Lis, pengusaha hutan yang dijerat dengan UU Korupsi dan UU Kehutanan. Adelin meskipun sempat bebas di Pengadilan Negeri Medan namun akhirnya divonis penjara oleh Mahkamah Agung. Namun sebelum dieksekusi, Adelin Lis sudah melarikan diri ke luar negeri.

Sedangkan dua perkara kejahatan kehutanan yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dan juga korupsi yang berhasil diproses ke Pengadilan yaitu perkara yang melibatkan terdakwa Marthen Renouw, mantan perwira Polisi di Polda Papua dan perkara yang melibatkan Labora Sitorus yang dijerat dengan tindak pidana kehutanan, penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pencucian uang. Sayangnya terdakwa Marthen Renouw dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Sedangkan terdakwa Labora Sitorus, akhirnya berhasil menggunakan pasal pencucian uang di tingkat Mahkamah Agung.

Indonesia Corruption Watch berharap bahwa Buku ini dapat memberikan dorongan bagi penegak hukum lebih aktif dalam menjerat pelaku kejahatan disektor kehutanan dengan menggunakan pendekatan UU Antikorupsi dan UU Anti Pencucian Uang –selain dengan UU Kehutanan. Ketiga kasus sektor kehutanan tersebut diharapkan juga menjadi bahan refleksi bagi penegak hukum agar pelaku kejahatan kehutanan tidak mudah lolos dari jeratan hukum.

Semoga buku ini bermanfaat bagi upaya penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan di negeri ini.

Unduh Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top