Diskursus dan Pemetaan Kepentingan Para Aktor dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kita tentu akan menyepakati bahwa ketentuan hukum pidana yang paling krusial mewadahi sistem peradilaan pidana di Indonesia adalah KUHP dan KUHAP. Saat ini Revisi KUHP memasuki tahap akhir, yang paling tidak sudah dibahas antara pemerintah dan DPR sejak 2015 lalu. Konstelasi pembahasan RKUHP berpusat pada bagaimana mencegah overkriminalisasi, menjamin penghormatan Hak Asasi Manusia seimbang dengan upaya negara untuk mengkontrol warga negeranya dengan instrumen hukum pidana. Sedangkan di sisi lain, terdapat KUHAP yang akan memainkan peran penting dalam kaitannya dengan penerapan hukum pidana dalam KUHP yang baru setelah disahkan. Dalam rancangan KUHP saat ini, cukup banyak klausul yang luas, tidak jelas, dan dapat ditafsirkan dengan cara yang berbeda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat diterapkan secara sewenang-wenang, atau bahkan khususnya terhadap kelompok rentan tertentu dalam masyarakat.

KUHAP yang seharusnya memuat ketentuan-ketentuan jaminan atas hak-hak fair trial (hak atas peradilan yang adil) serta mekanisme akuntabilitas yang jelas dapat mengurangi risiko tersebut. Tanpa adanya hal tersebut, sebaliknya akan dapat meningkatkan risiko penerapan hukum pidana yang sewenang-wenang. Akhirnya, revisi terhadap undang-undang penting semacam itu khususnya yang menjadi rujukan pemberian kewenangan/otoritas terhadap institusi-institusi penegak hukum mungkin juga membuka kotak pandora di mana berbagai macam kepentingan dapat ikut bermain sepanjang proses penyusunannya.

Pemahaman mendalam tentang risiko dan peluang, serta kepentingan dan posisi berbagai pemangku kepentingan yang terlibat, akan membantu untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam proses advokasi perubahan kebijakan KUHAP. Bahkan lebih jauh, hal ini dapat membantu menjauhi risiko, dan mengarahkan ke peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia yang akuntabel, demokratis, dan menjamin hak-hak fair trial secara optimal.

Untuk mewujudkan hal tersebut, para pemangku kepentingan di Indonesia perlu memiliki informasi tentang gambaran berjalannya sistem peradilan pidana saat ini, aspek-aspek mana yang menjadi kekurangan dan ancaman utama terhadap jaminan hak atas fair trial dan terhadap akuntabilitas sistem peradilan pidana. Selain melihat peluang untuk meningkatkan atau memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia supaya lebih akuntabel dan demokratis, hukum acara pidana Indonesia juga perlu diarahkan untuk mengakomodir perkembangan global salah satunya dengan mendorong gagasan restorative justice. 

Dinamika proses advokasi dan pembahasan draf RKUHAP yang kompleks juga penting untuk diketahui dalam rangka untuk menentukan sikap dalam memberikan pandangan/masukan untuk perubahan kebijakan hukum acara pidana. Riset kebijakan ini disusun sebagai bahan advokasi RKUHAP yang akan bermanfaat bagi para pemangku kebijakan seperti DPR dan Pemerintah, jaringan kelompok masyarakat sipil, maupun komunitas internasional.

 

Erasmus A. T. Napitupulu

Direktur Eksekutif ICJR

 

Unduh riset di sini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top