Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia
Di Indonesia, Penahanan pra-persidangan (pre-trial detention-PTD) kian dirasakan sebagai persoalan besar terutama wilayah isu pemasyarakatan. Penahanan pra-persidangan merupakan salah satu faktor penyebab tingginya kepadatan penjara, serta buruknya kondisi fasilitas penahanan. Penahanan pra-persidangan juga salah satu indikator kunci bagaimana negara dan masyarakat memperlakukan tersangka pelaku kejahatan berdasarkan prinsip “proses hukum yang adil dan layak”, “praduga tak bersalah”,dan penerapan prinsip-prinsip hukum penting lainnya.
Buku ini merupakan sebuah hasil studi ekonomi politik atas penahanan pra-persidangan di Indonesia yang bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan perubahan agar penahanan dapat digunakan secara lebih tepat. Kerangka analisis ekonomi politik dalam studi ini digunakan untuk mengidentifikasi faktor pendorong terjadinya penahanan pra-persidangan. Termasuk di dalamnya analisis atas faktor-faktor penyebab yang terdapat dalam rangkaian proses peradilan pidana. Mengaji dimensi “insentif, pola perilaku, sumber daya, dan kemampuan” dari masing-masing sub-sistem peradilan pidana yang memperburuk persoalan penahanan pra-persidangan di Indonesia. Termasuk melakukan analisa sifat dan karakter penting dari penahanan yang berkepanjangan dengan tujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki situasi yang ditimbulkan
Tujuan dari studi ini. Yakni Pertama, untuk menguji seberapa bergunanya kerangka analisis ini dalam meningkatkan pemahaman kita atas persoalan dan faktor pendorong penahan pra-persidangan yang berlebihan. Kedua, untuk menganalisa ekonomi politik dari peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan di Indonesia untuk dapat mengidentifikasikan faktor penghambat (blockages)dan kondisi dalam rantai peradilan pidana yang memperparah jumlah dan kondisi penahanan pra-persidangan. Ketiga, untuk menentukan ‘titik masuk’ dalam rangka mendukung perubahan dari pola insentif, perilaku, kapasitas, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengurangi persoalan penahanan pra-persidangan.
Unduh Laporan Disini
Artikel Terkait
- 30/04/2014 Meninggalnya Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di JIS, Polisi Lalai!
- 30/04/2014 Ini 10 Kasus Tersangka Tewas di Kantor Kepolisian Sepanjang 2014
- 25/03/2014 Institusi Praperadilan Sudah Layak Dimusiumkan
- 25/03/2014 Institusi Praperadilan Sudah Layak Dimusiumkan
- 24/02/2014 Putusan MK akan Melemahkan Praktik Praperadilan Penahanan
Related Articles
Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek van Strafrecht dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indië (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia)
ICJR dan LeIP Luncurkan Terjemahan Risalah Pembahasan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia: Pentingnya Risalah Pembahasan RUU dalam Penegakan dan Perkembangan
Degradasi Extraordinary Crimes: Problematika Perumusan Kejahatan Genosida, dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam RKUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur
Death Row Phenomenon in Indonesia
To push the belief of “death penalty is torture” be adopted as an international norm so that it should be