Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia
Di Indonesia, Penahanan pra-persidangan (pre-trial detention-PTD) kian dirasakan sebagai persoalan besar terutama wilayah isu pemasyarakatan. Penahanan pra-persidangan merupakan salah satu faktor penyebab tingginya kepadatan penjara, serta buruknya kondisi fasilitas penahanan. Penahanan pra-persidangan juga salah satu indikator kunci bagaimana negara dan masyarakat memperlakukan tersangka pelaku kejahatan berdasarkan prinsip “proses hukum yang adil dan layak”, “praduga tak bersalah”,dan penerapan prinsip-prinsip hukum penting lainnya.
Buku ini merupakan sebuah hasil studi ekonomi politik atas penahanan pra-persidangan di Indonesia yang bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan dan perubahan agar penahanan dapat digunakan secara lebih tepat. Kerangka analisis ekonomi politik dalam studi ini digunakan untuk mengidentifikasi faktor pendorong terjadinya penahanan pra-persidangan. Termasuk di dalamnya analisis atas faktor-faktor penyebab yang terdapat dalam rangkaian proses peradilan pidana. Mengaji dimensi “insentif, pola perilaku, sumber daya, dan kemampuan” dari masing-masing sub-sistem peradilan pidana yang memperburuk persoalan penahanan pra-persidangan di Indonesia. Termasuk melakukan analisa sifat dan karakter penting dari penahanan yang berkepanjangan dengan tujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki situasi yang ditimbulkan
Tujuan dari studi ini. Yakni Pertama, untuk menguji seberapa bergunanya kerangka analisis ini dalam meningkatkan pemahaman kita atas persoalan dan faktor pendorong penahan pra-persidangan yang berlebihan. Kedua, untuk menganalisa ekonomi politik dari peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan di Indonesia untuk dapat mengidentifikasikan faktor penghambat (blockages)dan kondisi dalam rantai peradilan pidana yang memperparah jumlah dan kondisi penahanan pra-persidangan. Ketiga, untuk menentukan ‘titik masuk’ dalam rangka mendukung perubahan dari pola insentif, perilaku, kapasitas, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengurangi persoalan penahanan pra-persidangan.
Unduh Laporan Disini
Artikel Terkait
- 17/07/2012 Memetakan Situasi Penahanan di Indonesia
- 22/06/2011 Masalah Penahanan Pra-Persidangan; Masalah Sistemik dan Kompleks dalam Reformasi Hukum di Indonesia
- 14/06/2012 Menyempurnakan Kembali Hasil Penelitian
- 30/07/2011 Penelitian Yang Baik Memerlukan Metodologi Penelitian Yang Kuat
- 13/06/2012 Menyederhanakan Bahasa Penelitian
Related Articles
Menolak Intervensi DPR dalam Penyidikan Tindak Pidana Bagi Anggota DPR
Permohonan Pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah kemudian melakukan langkah-langkah
SS Vs. Negara Republik Indonesia
Ringkasan Kasus Posisi Putusan Mahkamah Agung No. 545 K/Pid.Sus /2011, adalah putusan atas nama Terdakwa SS (30 tahun), bekerja sebagai