Fakta-Fakta Sederhana tentang Rancangan KUHP 2015
04
Jun, 2015
Print this article
Font size -16+
- Rancangan KUHP (R KUHP) tahun 2015 merupakan rancangan yang dimutahirkan dari rancangan sebelumnya (2013) . Perubahan yang terpenting hanya berkaitan dengan posisi tindak pidana Korupsi
- R KUHP 2015 bentuknya berupa kodifikasi atau Kitab, dimana seluruh tindak pidana yang tersebar diluar KUHP akan dimasukkan ke dalam satu Buku tindak pidana.
- R KUHP masih tetap di bagi dalam dua bagian (buku). Buku Kesatu berisikan Ketentuan Umum dan Buku Kedua berisikan Tindak Pidana
- Jumlah Pasal dalam R KUHP 2015 (draft terakhir februari 2015) sebanyak 785 Pasal, sebelumnya Draft 2013-2014 berjumlah 766 Pasal. Buku Kesatu berjumlah 218 Pasal, dan Buku kedua berjumlah 567 Pasal (bandingkan KUHP saat ini berisikan 669 pasal)
- Banyaknya jumlah pasal karena R KUHP 2015 mengambil tindak di luar KUHP dan di masukkan dalam R KUHP).
- Ancaman pidananya memilki: ancaman pidana maksimum khusus dan minimum khusus, secara umum ancaman pidana mengalami kenaikan.
- Pemidanaannya menganut system dua jalur (double track system). Disamping jenis pidana juga menambahkan jenis tindakan.
- Asas legalitas yang mengusung penggunaan hukum adat.
- Dalam pidana pokoknya ditambahkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial
- Mencantumkan pidana mati secara khusus (secara alternatif)
- Mencantumkan pengelompokkan 37 tindak pidana.
Artikel Terkait
- 06/06/2015 Presiden Keluarkan Surpres Rancangan KUHP 2015
- 04/06/2015 Lima Tantangan Dalam Pembahasan Rancangan KUHP 2015 di DPR
- 27/08/2015 Mengawal Pasal-Pasal Krusial Dalam RKUHP 2015
- 05/08/2015 Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Usulan Hidupkan Pasal Yang Tidak Konstitusional dalam R KUHP
- 31/07/2015 Implikasi Umum atas Model Kodifikasi dalam R KUHP 2015
Tags assigned to this article:
Aliansi Nasional Reformasi KUHPhukum pidanaKUHPRancangan KUHPReformasi Hukum Pidanareformasi kuhp Related Articles
ICJR: Ada Anak-anak dan Remaja yang Dapat Vonis Mati
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian terhadap 42 putusan terpidana mati yang dikeluarkan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
9 LSM Ajukan Tuntutan ke PSSI
Metrotvnews.com, Jakarta : Tim Advokasi Korupssi (Koalisi Kebebasan Berekspresi Untuk Reformasi dan Transparansi PSSI) beserta sejumlah organisasi masyarakat mengajukan tuntutan
Saat Legislasi Tindak Pidana Tidak Lagi Jelas di Rumuskan
Suatu tindakan yang hendak dikriminalisasi mestinya harus dirumuskan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak ada keraguan bagi orang yang terkena