Fakta-Fakta Sederhana tentang Rancangan KUHP 2015

  • Rancangan KUHP (R KUHP) tahun 2015 merupakan rancangan yang dimutahirkan dari rancangan sebelumnya (2013) . Perubahan yang terpenting hanya berkaitan dengan posisi tindak pidana Korupsi
  • R KUHP 2015 bentuknya berupa kodifikasi atau Kitab, dimana seluruh tindak pidana yang tersebar diluar KUHP akan dimasukkan ke dalam satu Buku tindak pidana.
  • R KUHP masih tetap di bagi dalam dua bagian (buku). Buku Kesatu berisikan Ketentuan Umum dan Buku Kedua berisikan Tindak Pidana
  • Jumlah Pasal dalam R KUHP 2015 (draft terakhir februari 2015) sebanyak 785 Pasal, sebelumnya Draft 2013-2014 berjumlah 766 Pasal. Buku Kesatu berjumlah 218 Pasal, dan Buku kedua berjumlah 567 Pasal (bandingkan KUHP saat ini berisikan 669 pasal)
  • Banyaknya jumlah pasal karena R KUHP 2015 mengambil tindak di luar KUHP dan di masukkan dalam R KUHP).
  • Ancaman pidananya memilki: ancaman pidana maksimum khusus dan minimum khusus, secara umum ancaman pidana mengalami kenaikan.
  • Pemidanaannya menganut system dua jalur (double track system). Disamping jenis pidana juga menambahkan jenis tindakan.
  • Asas legalitas yang mengusung penggunaan hukum adat.
  • Dalam pidana pokoknya ditambahkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial
  • Mencantumkan pidana mati secara khusus (secara alternatif)
  • Mencantumkan pengelompokkan 37 tindak pidana.


Related Articles

ICJR: Ada Anak-anak dan Remaja yang Dapat Vonis Mati

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian terhadap 42 putusan terpidana mati yang dikeluarkan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

9 LSM Ajukan Tuntutan ke PSSI

Metrotvnews.com, Jakarta : Tim Advokasi Korupssi (Koalisi Kebebasan Berekspresi Untuk Reformasi dan Transparansi PSSI) beserta sejumlah organisasi masyarakat mengajukan tuntutan

Saat Legislasi Tindak Pidana Tidak Lagi Jelas di Rumuskan

Suatu tindakan yang hendak dikriminalisasi mestinya harus dirumuskan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak ada keraguan bagi orang yang terkena