Ff v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Perkara ini berawal ketika Ff mengirimkan surat kepada Surat Kabar Harian Investor Daily pada Sabtu, 4 Nopember 2006. Surat tersebut kemudian dimuat dalam Surat Kabar Harian Investor Daily, pada halaman 9 rubrik surat pembaca dengan judul berita “Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT. Duta Pertiwi”. Isi dari rubrik surat pembaca tersebut antara lain “… bagaimana mungkin, Sertifikat yang tidak pernah tertulis bahwa status HGB di atas HPL Pemda DKI Jakarta ternyata berstatus HGB diatas HPL, siapapun pasti akan tertipu dengan kejadian ini. Perlu diketahui masalah penipuan oleh Developer PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) telah kami laporkan ke Kepolisian pada tanggal 25 Agustus 2006”.

Sebelum surat tersebut dikirim, pada 25 Agustus 2006 Ff telah melaporkan MWdan Ir. GHG ke Polda Metro Jaya. Dan pada tanggal 10 Nopember 2006 terdakwa juga telah melaporkan MW dari PT. Duta Pertiwi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Namun, terhadap kedua laporan terdakwa tersebut, telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana.

Kedua laporan dan surat yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut didasari oleh kekecewaan Ff selaku pemilik kios dan perwakilan Perhimpunan Penghuni Mangga Dua Court kepada PT Duta Pertiwi. Ff merasa dirugikan karena harus dibebani kewajiban untuk mengeluarkan biaya perpanjangan HPL kepada Pemda DKI selain juga harus membayar perpanjangan HGB. Karena menurutnya PT. Duta Pertiwi selaku penjual kios-kios Mangga Dua Court tidak pernah menerangkan bahwa HGB Hak Atas Tanah Bersama No. 442/Ancol status HGB-nya adalah HGB diatas HPL. Bahkan dalam SHGB-nya pun tidak pernah tertulis bahwa status HGB-nya berstatus HGB diatas HPL yang pemegang haknya adalah PEMDA DKI Jakarta.

Atas pernyataan terdakwa yang dimuat di Surat Kabar Harian Investor Daily tersebut mengakibatkan nama baik PT. Duta Pertiwi sebagai badan hukum maupun nama baik MW selaku Direktur Utama PT. Duta Pertiwi Tbk dan Ir. GHG selaku Direktur PT. Duta Pertiwi telah tercemar.

Dakwaan

Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (2) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan Mahkamah Agung No. 183 K/Pid/2010

Bahwa dalam kasus ini yang menjadi obyek pencemaran adalah Badan Hukum PT. Duta Pertiwi yang Dirutnya adalah Bapak Mukhtar Wijaya;

Bahwa sebagai pelapor atas tindak pidana tersebut adalah pihak yang tercemar (PT.Duta Pertiwi) sehingga seharusnya sebagai pelapor adalah Dirut PT. tersebut, karena Dirutlah yang dapat mewakili suatu PT., sedangkan dalam kasus a quo yang melapor adalah Dormauli Limbang, SH. , MH., kuasa hukum yang mendampingi PT. Duta Pertiwi, sedangkan menurut Pasal 72 KUHP dalam Delik Aduan Absolut, seharusnya yang melapor adalah Dirut yang mewakili PT. Duta Pertiwi ;

Bahwa dengan demikian pengaduan dianggap tidak ada;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top