image001

Hukum Kebiri : Indonesia Latah atau Tanpa Solusi?

Perbandingan Beberapa Negara : Kebiri Bukan Pilihan Utama[1]

Dari hasil kajian yang dilakukan ICJR dengan pendekatan perbandingan hukum terhadap beberapa negara, didapati beberapa temuan yang mengindikasikan bagaimana pengaturan Hukum Kebiri di beberapa negara tersebut. Secara umum penggunaan kebiri dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu “mandatory”, “discretionary”, dan “voluntary”. Perbedaannya terdapat dari bagaimana kebiri diterapkan dalam hukum pidana, dalam hal mandatory, maka kebiri dijatuhkan langsung ketika pidana terjadi, discreationary dijatuhkan dalam hal pidana dijatuhkan sebagai opsi, tidak ada kewajiban bagi hakim, sedangkan voluntary diberikan hanya dalam hal mendapatkan kesepakatan oleh seseorang yang akan dikebiri.

Perdebatan terhadap hukum kebiri terjadi di semua negara yang menerapkan hukuman ini, banyak kotroversi yang terjadi dari mulai efektifitas, biaya, hak asasi manusia, sampai dengan proses tehknis yang melibatkan pengawasan, administrasi dan profesional.

Hasil yang awal yang ditemukan adalah jumlah negara yang menempatkan hukum kebiri sebagai kewajiban merupakan minoritas, hanya sebagian kecil negara di AS, eropa hanya beberapa negara yang dapat dipastikan menjadikan kebiri sebagai hukuman wajib seperti polandia dan Moldova. Sisanya disusul oleh negara yang memposisikan hukum kebiri sebagai discretonary (opsi/tambahan), di Asia, tipe ini yang diperkenalkan oleh Korea Selatan.

Angka terbanyak, kebiri dijadikan sebagai voluntary, artinya membutuhkan kesepakatan dari pelaku, beberapa negara yang oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, seperti Australia, Inggris dan Jerman memposisikan Kebiri mutlak harus mendapatkan persetujuan dari pelaku.

Kondisi ini berbeda dengan Perppu Kebiri yang diusulkan Pemerintah (draft terakhir yang dapat diakses publik), menempatkan Perppu Kebiri sebagai pidana tambahan yang wajib dijatuhkan. Selain secara perumusan pidana ketentuan ini jelas salah (pidana tambahan tidak dapat wajib untuk dijatuhkan), terlihat bahwa Pemerintah belum melakukan penelitian mendalam terkait hukum kebiri.

Dan jangan dilupakan, catatan pentingnya adalah angka ini semakin kecil karena mayoritas negara di dunia tidak menerapkan hukum kebiri.

Kajian ini juga bisa dijadikan jawaban atas permintaan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang menginginkan perbandingan pengaturan hukum kebiri di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Korea Selatan dan Jerman. Kajian ini melakukan perbandingan di Negara Amerika Serikat, Jerman, Australia, Eropa, India dan Korea Selatan

Berikut perbandingannya :

  1. Australia

Di Australia pada dsarnya tidak ada jurisdiksi yang mengatur hukum kebiri sebagai opsi dalam penghukuman, hanya saja pada akhir 2015, negara bagian New South Wales (NSW) mengatakan akan memperkenalkan hukum ini sebagai bagian pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim.

1.1.Australia Barat

Asutralia barat dalam Dangerous Sexual Offenders Act 2006 (WA) (“DSO Act”) memperbolehkan Jaksa untuk membuat permintaan pada Hakim Agung Australia Barat untuk melanjutkan masa penahanan atau perintah pengawasan bagi pelaku. Hakim, berdasarkan laporan dari ahli psychiatrist boleh melakukan kedua perintah itu. Perintah itu bisa termasuk pemberian pengobatan anti-libidinal, pengobatan bisa dilakukan sebelum bebas atau setelah bebas. Perintah ini hanya bisa dijatuhkan dalam hal pidana yang dijatuhakan pada pelaku adalah 7 tahun ke atas untuk kejahatan seksual yang serius. Perintah ini bisa dilakukan dalam hal pelaku dalam pembinaan di Lapas, Pengadilan lah yang dapat meminta pelaku menjalankan pengobatan anti-libidinal, bukan Lapas. Dalam hal pelaku tidak sepakat atau tidak lagi menjalankan pengobatan, maka pelaku dpat diperintahkan untuk kembali dipenjara.

1.2.New South Wales (NSW)

Pada akhir 2015, Menteri Hukum NSW mengatakan akan memperkenalkan hukum kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak, hal ini ditujukan untuk memberikan opsi penghukuman dijatuhkan oleh hakim, alasannya kejahatan yang dilakuakn residivis dalam hal kejahatan seksual anak mencapai 17%. Sampai awal 2016, hukum ini belum disahkan. Sampai dengan wacana ini keluar, di NSW yang akan dilakukan adalah kebiri dengan tipe voluntary.

1.3.Jurisdiksi lain di Australia

Di Queensland, Kebiri hanya dijatuhkan dalam hal adanya laporan dari psychiatrist, dan hanya dijatuhkan apabila ada persetujuan dari pelaku kejahatan.

Di Tasmania, kebiri dijalankan hanya dalam hal permintaan dari palaku kejahatan, sebagai sebuah rehabilitasi, dan tidak dapat disimpulkan sebagai bagian dari hukuman.

  1. Amerika Serikat

Beberapa jursidiksi di negara bagian di AS ada di tipe discritionary dan mandatory, dibeberapa negara bagian seperti montana, Iowa, Wisconsin. Di negara Georgia dan Oregon telah dihapuskan. Beberapa negara juga memperkenalkan hukum ini, seperti di California, Florida dan Lousiana, persepsinya adalah karena Lapas telah kelebihan beban dan pelaku akan segera bebas, dengan anggapan bahwa kebiri lebih murah dari pada biaya terhadap pemenjaraan. Alasan lain karena adanya dorongan publik dan bagian dari perang terhadap kejahatan.

2.1.California

Dalam Pasal 645(a) KUHP California, pengadilan dapat memerintahkan seseorang, untuk mendapatkan pengobatanmedroxy progesterone acetate (MPA) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Apabila kejahatan terbukti dilakukan pertama kali untuk jenis pidana kekerasan seksual yang sudah ditentukan maka kebiri menjadi discretionary, sedangkan apabila kejahatan terbukti yang dilakukan kedua kali pada jenis kejahatan kekerasan seksual yang sudah ditentukan, maka pengobatan menjadi kewajiban. Pelaku juag bisa secara sukarela meminta pengobatan atau pun kebiri fisik permanen. Catatanya, kebiri hanya dilakukan dalam hal kejahatan pemerkosaan atau kejahatan seksual lainnya yang korban belum berusia 13 tahun.

2.2.Florida

Tidak berbeda jauh dangan California, pengadilan dapat menjatuhakan perintah pengobatan medroxy progesterone acetate (MPA) dalam hal merupakan terbukti pertama kali melakukan kejahatan, dan dapat menjadi kewajiban untuk hakim memerintahkan pengobatan bila terjadi kejahatan kedua kali. Pengobatan juga harus ditentuan berapa lama untuk dijalani. Hukum Florida mensyaratkan bahwa pelaku yang menjalani pengobatan harus layak untuk mendapatkan pengobatan tersebut, tidak dijelaskan apa yang dimaksud “layak”. Dalam hasil penelusuran peneliti, putusan pengadilan yang menjatuhkan kewajiban pengobatan sangat jarang dilakukan.

2.3.Louisiana

Hakim memerintahkan pengobatan dalam terbukti melakukan kejahatan kedua (mandatory), dengan kata lain, untuk kejahatan pertama, pengobatan menjadi opsional.

  1. Eropa

3.1.Polandia

Pada 2010, Polandia menjadi negara eropa pertama yang memperkenalkan kebiri sebagai hukum yang wajib dijatuhkan dalam kasus kekerasan seksual.

3.2.Rusia

Kebiri menjadi hukum positif pada 2012. Namun peneliti tidak dapat menemukan kejalasan yang pasti apakah kebiri menjadi hukum pasti yang dijatuhkan atau tidak. Tidak juga ditemukan jenis obat yang digunakan.

3.3.Moldova

Kebiri wajib dijatuhkan dalam hal korban adalah anak dibawah usia 15 tahun.

3.4.Jerman

Sampai 2014, Jerman memiliki hukum yang memperbolehkan adanya kebiri fisik bagi pelaku. Pada 1969 hukum jerman memperbolehkan adanya kebiri sepanjang ada kesepakatan oleh pelaku atau bersifat voluntary. Tidak ada hukum yang mewajibakan adanya kebiri, meskipun ada amandemen hukum pada 1998 tentang kebiri yang memperkuat posisi kebiri untuk kejahatan serius termasuk kejahatan seksual, namun tidak merubah posisi hukum kebiri sebagai hukum yang voluntary.

3.5.Swiss

Pada 2013, proposal untuk memasukkan hukum kebiri sebagai hukuman terhadap kejahatan seksual berulang terhadap pemerkosan dan pelaku phedopile menjadi wacana di Swiss, proposal ini ditolak di akhir 2013. Alasan utama kerena kebiri sudah menjadi pengobatan dengan sukarela dalam bertahun-tahun.

3.6.Inggris

Di Inggris, kebiri merupakan pengobatan yang dalam seluruh keadaan hanya dapat dijatuhkan dalam hal mendapatkan kesepakatan atau kesukarelaan dari pelaku.

3.7.Scandinavia

Baik Denmark dan Swedia menempatkan hukum kebiri sebagai pengobatan yang hanya dapat dilakukan dengan voluntary atau kesukarelaan. Denmark sudah memperkenalkan metode ini sejak 1970 dan 1980 an.

  1. Asia

4.1.Korea Selatan

Korea Selatan menjadi negara pertama asia yang memperkenalkan kebiri kimiawi pada 2011. Tidak ditemukan secara spesifik posisi hukum kebiri dalam pemidanaan, tapi dari beberapa temuan, dikatakan bahwa kebiri dijatuhkan sebagai opsi bersifat pengobatan oleh hakim atau bersifat discretionary.

4.2.India

India dikabarkan sebagai negara berikutnya yang mempertimbangkan penggunaan kebiri kimiawi dikarenakan tingginya angka pemerkosaan, sampai dengan kajian ini dibuat, tidak diemukan kebiri sebagai hukum positif di India.

Tren World Rape Statistic atau statistic dunia tentang perkosaan di berbagai Negara : Kebiri dan Hukuman Mati, Mitos untuk Popularitas?

World Rape Statistic atau statistic dunia tentang perkosaan di berbagai Negara di dunia membuktikan bahwa hukuman mati atau hukuman kebiri, tidak efektif menimbulkan efek jera[2]. World Rape Statistic yang diterbitkan setiap dua tahun sekali tersebut menunjukkan bahwa Negaranegara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri justru menduduki posisi 10 besar, sebagai negara yang memiliki kasus tertinggi di dunia. Hingga saat, ini ada 10 negara memberlakukan hukuman mati[3] dan 20 negara memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan[4].

World Rape Statistic 2012, menunjukkan 10 negara yang memiliki kasus perkosaan tertinggi di dunia, berturut-turut adalah : Amerika di urutan pertama, disusul oleh Afrika, Swedia, India, Inggris, Jerman, Perancis, Kanada, Sri Lanka dan Ethiopia. Sedangkan World Rape Statistic 2014 menunjukkan 10 besar Negara dengan kasus perkosaan tertinggi, berturut-turut adalah India, Spanyol, Israel, Amerika, Swedia, Belgia, Argentina , Jerman dan Selandia Baru.

Data World Rape Statistic tersebut telah meneguhkan bahwa anggapan penerapan hukuman Kebiri akan menimbulkan efek Jera, hanyalah mitos. Sejumlah Negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri juga mengakui, bahwa menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan, tidak menggambarkan situasi sesungguhnya. Karena banyakknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih-lebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga.

[1]Tulisan ini merupakan versi singkat dari kajian yang dilakukan ICJR dengan judul Review Of Laws Providing For Chemical Castration In Criminal Justice oleh Hal Tilemann.

[2]http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/01/Pernyataan-KPI-terhadap-Hukuman-Kebiri-2016.pdf

[3] Kesepuluh Negara yang memberlakukan hukuman mati tersebut adalah yaitu: China, Afganistan, Uni Emirat Arab, Mesir, Bangladesh, Iran, Saudi Arabia, India, Pakistan dan Korea Utara

[4] 20 negara yang memberlakukan hukuman kebiri bagi kejahatan perkosaan adalah 9 negara-negara Eropa dan 9 negara-negara bagian Amerika, satu negara Amerika Latin dan satu negara di Asia. Kesembilan Negara Eropa tersebut adalah Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko , Denmark, Swedia dan Spanyol. Sedangkan Sembilan Negara bagian Amerika adalah California, Florida, Georgia, Iowa, Lousiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin. Satu Negara Amerika Latin yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Agentina dan satu Negara di Asia adalah Korea Selatan.

 

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top