Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah meminta agar pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Bahkan juru bicara PBB, Stephane Dujarric, telah menyampaikan agar pemerintah Indonesia membatalkan dan menghapus hukuman eksekusi mati terhadap kasus-kasus pelanggaran obat-obatan itu.
Pemerintah Indonesia harusnya menanggapi hal tersebut dengan lebih berhati-hati, karena Indonesia adalah bagian dari komunitas Internasional termasuk PBB. Implikasi atas eksekusi kembali atas terpidana mati merupakan isu krusial di Internasional dan bukan masalah sederhana bagi Indonesia.
ICJR melihat bahwa kedepannya minimal, Kementrian Luar Negeri Indonesia di forum Internasional berpotensi akan cukup sibuk mengklarifikasi kebijakan eksekusi mati di Indonesia. Kemenlu akan kerepotan untuk melakukan diplomasi luar negeri dan berpotensi kehilangan dukungan dan teman strategis terkait isu HAM.
Kedepan Indonesia juga harus menghadari perhatian khusus dari Dewan HAM Internasional terkait hal ini. Belum lagi akan mempersulit langkah-langkah Indonesia untuk mengadvokasi WNI yang terancam mati di berbagai negara. Menghukum mati terpidana bagi pemerintahan Jokowi mungkin masalah sederhana dan mudah tapi kebijakan ini akan memiliki implikasi di masa depan khususnya bagi diplomasi internasional Indonesia.
ICJR sebagai lembaga yang menolak praktek hukuman mati di Indonesia mendorong agar Presiden Jokowi mempertimbangkan pembatalkan eksekusi mati.