Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melakukan penelitian terhadap 42 putusan terpidana mati yang dikeluarkan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Dari hasil penelitian itu, ada tiga terpidana mati yang pada saat melakukan tindakan kejahatannya masih berusia anak-anak atau remaja.
“Dari 42 yang kami teliti, tiga di antaranya masih usia anak-anak dan remaja. Dari tiga itu, dua berusia 19 tahun, satu di bawah 18 tahun,” kata Peneliti ICJR Supriyadi Eddyono saat diskusi bertajuk “Kerentanan Sistem Peradilan Pidana: Memotret Implementasi Prinsip Fair Trial Bagi Terpidana Mati,” di Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Supriyadi pun merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1835 K/Pid/2010 yang memutus perkara pidana Herri Darmawan alias Sidong bin Firdaus. Heri dinyatakan bersalah lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana. Namun, dalam putusan MA itu terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Surya Jaya atas perkara Herri.
“Terdakwa masih berusia 19 tahun merupakan suatu masa peralihan atau transisi dari suasana psikologis anak memasuki fase remaja. Seseorang yang berada pada masa transisi ini berada pada kondisi emosional yang fluktuatif atau labil,” kata dia.
Menurut dia, seharusnya lembaga peradilan dalam memutus perkara dapat mempertimbangkan usia terpidana. Hal itu untuk memberikan jaminan hak asasi manusia terhadap para terpidana tersebut.
Sementara itu, untuk diketahui, di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut dengan anak yakni mereka yang belum berusia 18 tahun. Jika mereka melakukan suatu tindak pidana maka hukuman yang diterima maksimal separuh dari hukuman yang diterima orang dewasa.