bergelora.com – JAKARTA- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang masih masuk dalam penjadwalan pembahasan DPR akan menjadi salah satu Rancangan Undang – Undang yang paling berat untuk dibahas pada masa sidang saat ini.
“Ada kemalasan dan kurang seriusnya pembahasan RUU KUHAP,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono kepada bergelora.com di Jakarta Senin (12/5).
Ia mengungkapkan ada momen Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden saat ini yang menjepit masa kerja dari DPR untuk membahas RUU KUHAP menjadi masalah krusial.
Supriyadi mengungkapkan bahwa dalam keadaan sebelum Pemilu legislastif hanya pembahasan RUU KUHAP yang berjalan sangat lambat dan kurang berkualitas. Berdasarkan catatan Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan Hukum Pidana (KUHAP) misalnya, pada rapat Panja RUU KUHAP di masa sidang III DPR, pembahasan hanya berkutat pada persolan Penyelidikan dan Penyidikan.
“Lebih buruk lagi, dalam sidang yang dilakukan pada 22 Januari 2014 tersebut hanya dihadiri oleh 6 anggota Panja saja,” ujarnya.
ICJR melaporkan bahwa sampai dengan saat ini sejak di mulainya pembahasan RUU KUHAP perkembangan atas pembahasan substansinya tidak begitu signifikan. Dari 286 jumlah Pasal yang kemudian dipecah kedalam 1.162 Daftar Inventasisasi Masalah (DIM) versi DPR.
Beban DIM yang perlu dibahasa sebenarnya kurang lebih 40 persen dari total DIM yang di rencanakan.
“Ini sebenarnya lebih mempermudah pembahasan. Namun ternyata sejak bulan Januari 2014 sampai dengan Maret 2014 tidak ada satu DIM pun yang berhasil di sepakati oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Oleh karena itu Supriyadi menyatakan bahwa dirinya yakin bahwa gambaran terakhir dari perkembangan pembahasan RUU KUHAP tersebut menjadi cermin dari pembahasan ke depan. (Tiara Hidup)
sumber : http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/355-dpr-malas-bahas-ruu-kuhap.html