image001

ICJR Ingatkan Hakim agar Berhati-hati dalam Memutus Perkara Praperadilan Budi Gunawan

ICJR Minta Pemerintah, DPR, dan MA untuk Keluarkan Regulasi Yang Dapat Menambal Kekosongan Hukum Dalam Pengujian Penetapan Tersangka

Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) telah memasuki tahapan akhir dari pemeriksaan oleh Hakim di PN Jakarta Selatan. Senin 16 Februari 2014 nanti Hakim akan memutuskan hasil persidangan Praperadilan yang diajukan BG terhadap KPK. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan peringatan penting kepada Hakim Praperadilan BG agar hati-hati dalam memutus permohonan tersebut, pasalnya, putusan Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan dapat menentukan perubahan wajah Praperadilan ke depan. Tidak hanya nasib BG yang dipertaruhkan, namun seluruh warga negara Indonesia yang bisa jadi sewaktu-waktu berhadapan dengan Praperadilan.

Catatan penting dari ICJR kepada Hakim adalah apabila Hakim mengabulkan permohonan pengujian penetapan tersangka BG, ini adalah penerobosan hukum yang dilakukan oleh Hakim, karena secara eksplisit KUHAP tidak memberikan kewenangan pada Praperadilan untuk menguji penetapan tersangka. Dengan mengabulkan permohonan Praperadilan BG, maka ICJR menegaskan bahwa hak yang sama haruslah dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, tanpa memandang status, tidak boleh ada diskriminasi terhadap hak untuk mendapatkan keadilan tersebut.

Sebaliknya, apabila Hakim menolak permohonan Praperadilan BG, dengan alasan Praperadilan tidak dapat menguji penetapan tersangka, maka ICJR meminta Mahkamah Agung (MA), DPR dan Pemerintah untuk melihat persoalan kekosongan hukum yang terjadi. Kedepan, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama untuk merancang regulasi yang mampu menambal celah dalam hukum acara pidana tersebut, entah dalam bentuk revisi KUHAP, atau pembentukan Perppu sebagaimana telah diusulkan ICJR kepada Presiden Jokowi melihat alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang terjadi. Inisiatif yang sama juga harus diambil oleh MA,  sebagai lembaga tertinggi dalam cabang kekuasaan yudikatif, MA memiliki instrumen Peraturan Mahkamah Agung untuk menambal kekosongan hukum yang terdapat dalam KUHAP khususnya pengaturan mengenai hukum acara dari lembaga praperadilan. ICJR menilai bahwa lembaga praperadilan selama ini telah dijadikan sebagai “anak tiri” dalam sistem peradilan pidana Indonesia, padahal memiliki fungsi penting sebagai bagian dari mekanisme perlindungan hak – hak asasi manusia. Sebagai catatan, dari data yang dimiliki ICJR, bahkan Praperadilan sama sekali tidak disebut dalam Laporan Tahunan MA.

Selama ini kewenangan penyidik dalam menentukan bukti permulaan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak dapat diuji. Padahal efek dari penentuan bukti permulaan dan penetapan tersangka sangatlah besar, sampai dengan perampasan kemerdekaan dan pembatasan hak dasar yang dimiliki oleh warga Negara dalam bentuk penangkapan dan juga penahanan.

ICJR  menilai bahwa absennya pengawasan horizontal yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap kewenangan aparat penegak hukum adalah salah satu sumber utama terjadinya peradilan sesat atau rekayasa kasus. Padahal, selain untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang dikenakan upaya paksa, pengawasan pengadilan dalam setiap tahapan proses yang dilakukan penyidik dan penuntut umum juga akan memberikan legitimasi lebih kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian pada pokok perkara nantinya, sehingga tidak ada lagi dijumpai adanya keraguan terhadap proses penyidikan yang dilakukan, termasuk pengumpulan bukti dan penggunaan kewenangan lainnya pada tahapan penyidikan dan penuntutan.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top