image001

ICJR Ingatkan Kembali Urgensi Pembahasan RKUHP, RKUHAP dan Revisi UU Narkotika

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menetapkan 86 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) di lingkungan pemerintah untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2020-2024. Sebanyak 27 di antaranya masuk dalam prolegnas prioritas 2020 dan lima dari 27 RUU prolegnas prioritas 2020 merupakan hasil carry over dari DPR periode sebelumnya.

Salah satu RUU yang merupakan carry over dari periode sebelumnya adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang pada 20 September 2019 lalu diperintahkan oleh Presiden untuk ditunda pengesahannya dengan maksud untuk menjaring masukkan dari masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, ICJR kembali mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk mematuhi perintah Presiden dan tidak hanya membatasi pembahasan pada 14 pasal yang diklaim bermasalah saja oleh Pemerintah.

Faktanya, permasalahan dalam RKUHP yang telah dipaparkan oleh masyarakat lebih dari itu, setidaknya ada 24 isu dari banyak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Bahkan isu mendasar seperti masalah Pengaturan hukum yang hidup dalam Masyarakat yang merupakan penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi tidak jelas sama sekali tidak pernah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, RUU lainnya yang juga tidak kalah penting adalah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dengan memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. Namun ICJR juga mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat dengan jaminan dekriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika. Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah narkotika. Masalah akses narkotika adalah masalah kesehatan, kebijakan narkotika harus berbasis kesehatan masyarakat. 

Pengguna dan pecandu narkotika yang harus terjerat menjadi korban peredaran gelap narkotika harus dirangkul negara dengan semangat dekriminalisasi untuk menjamin pengurangan dampak buruk narkotika atau pendekatan harm reduction. Tidak ada negara di dunia yang berhasil menangangi narkotika dengan pendekatan penghukuman. RUU Narkotika harus tidak memuat pasal karet yang menjerat pengguna narkotik dan menjamin pecandu narkotika memiliki akses layanan kesehatan yang memadai dan bebas stigma. 

Terakhir, hal yang belum masuk dalam prolegnas prioritas usulan pemerintah padahal sebenarnya merupakan hal yang sangat penting adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). RUU KUHAP sangat penting untuk untuk mendorong terselenggaranya sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan sehingga tercipta keseimbangan perlindungan antar kepentingan, yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan. ICJR telah memetakan enam isu dalam KUHAP saat ini yang penting untuk diperhatikan, yaitu: 1) struktur kelembagaan dan pemberian kewenangan aparat penegak hukum yang inkonsisten; 2) tidak adanya sistem pengawasan (judicial oversight) yang efektif; 3) minimnya upaya pemberian bantuan hukum maupun pemberian informasi terkait hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana; 4) penggunaan upaya paksa penahanan yang berlebihan; 5) tidak adanya mekanisme pencegahan praktik-praktik penyiksaan; dan 6) mekanisme perlindungan terhadap korban kejahatan yang tidak jelas.

Berdasarkan hal di atas, ICJR mendesak hal berikut:

Pertama, terkait dengan pembahasan RKUHP, ICJR meminta pembahasan RKUHP dibuka kembali untuk menjaring masukkan dari masyarakat dan tidak hanya membatasi pembahasan pada 14 pasal yang diklaim bermasalah sebelumnya. Selain itu, pembahasan RKUHP harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil. Pemerintah juga hendaknya membentuk Komite Ahli dengan keanggotaan yang luas untuk kembali membahas RKUHP;

Kedua, terkait dengan revisi UU Narkotika, ICJR meminta bahwa semangat dalam melakukan revisi UU Narkotika adalah dengan pendekatan kesehatan masyarakat dengan menjamin dekriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika. Selain itu, Pemerintah dalam merumuskan kebijakan narkotika juga harus menggunakan perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy);

Ketiga, mengingat urgensi RKUHAP karena pengaturan mengenai sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya kerap kali tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakterpaduan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ICJR mendorong RKUHAP untuk dapat diusulkan oleh DPR untuk dapat dimasukan ke dalam prolegnas prioritas;

Keempat, ICJR meminta Menteri Yasonna untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan pidana, hal ini termasuk: 1) Reformasi hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis dan demokratis; dan 2) Reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan reformasi kebijakan pidana, termasuk antara lain pembentukan hukum pidana yang sesuai dengan jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil berdasarkan prinsip dan jaminan HAM internasional, penekanan kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan tindak pidana agar tidak lagi menekankan pada tujuan pemidanaan yang retributif dan berfokus pada pidana penjara, mewujudkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang mencerminkan keterpaduan antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, memberikan fokus lebih dan perlindungan terhadap korban kejahatan, dan lain sebagainya.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top