ICJR Kritik Pembentukkan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945, seluruh pembatasan hak asasi manusia harus diatur dengan UU
Pada 31 Maret 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Berdasarkan keputusan ini, Forum ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Forum, yang dilengkapi dengan 4 panel penilai. Keempat Panel penilai ini adalah Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet, Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, dan Narkoba, dan terakhir adalah Panel Hak atas Kekayaan Intelektual
ICJR memandang bahwa pembentukan Forum ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan Menteri Kominfo tidak memiliki kewenangan untuk membentuk Forum semacam ini apalagi ditambah dengan memberikan kewenangan kepada Forum illegal ini untuk melakukan penilaian apakah suatu situs dianggap melanggar hukum atau tidak.
ICJR menegaskan bahwa tindakan penutupan, pemblokiran, dan/atau penapisan suatu situs internet pada dasarnya adalah pembatasan atas hak akses terhadap informasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, semua pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan dengan Undang – Undang. Sampai saat ini, aturan UU sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD 1945 untuk menangani pemblokiran/penutupan/penapisan situs internet belum pernah dibentuk oleh Pemerintah bersama – sama dengan DPR, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan seluruhnya dengan UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
ICJR mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan dengan konstitusi dan menabrak prinsip – prinsip Negara hukum yang menghormati dan menjungjung tinggi Konstitusi. Untuk itu pembentukan Forum Penanganan SItus Internet Bermuatan Negatif juga bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip – prinsip Negara hukum
ICJR mengingatkan bahwa pada dasarnya situs internet bermuatan negatif adalah situs internet yang memiliki muatan melanggar hukum, khususnya hukum pidana, karena itu prosesnya harus diletakkan dalam proses hukum yang adil dan transparan dalam skema sistem peradilan pidana.
ICJR menyerukan sebelum UU yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur tentang penanganan, penutupan, pemblokiran, dan atau penapisan situs internet yang melanggar hukum tersebut disahkan, maka proses dan prosedurnya yang dilakukan oleh Pemerintah harus tetap diletakkan dalam kerangka penanganan perkara pidana yang dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel.
ICJR akan segera menyiapkan langkah – langkah hukum yang diperlukan untuk merespon keputusan Menteri Kominfo tersebut, agar pelanggaran terhadap konstitusi dapat dihentikan dengan segera
Artikel Terkait
- 22/08/2019 ICJR: Menkominfo Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pemutusan Akses Internet di Papua
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 30/07/2019 Refleksi Perjuangan Panjang Keadilan untuk Baiq Nuril: 3 Masalah Penting yang Harus dibenahi Pemerintah dan DPR
- 19/11/2018 Menunggu Respon Presiden Atas Petisi Amnesti Untuk Nuril
- 27/10/2016 Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia
Related Articles
ICJR Proposes Several Inputs in the Public Hearing of the Special Committee on the Draft Bill on Terrorism
On Tuesday, 31 May 2016, the Institute for Criminal Justice Reform (“ICJR”) was invited by the Special Committee on the
ICJR: Dalam Kasus Samirin Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Harus Perhatikan Penerapan Restorative Justice
Harusnya Aparat Penegak Hukum Bisa Menerapkan Prinsip Restorative Justice Lewat Penggunaan Asas Oportunitas di Penuntutan dan Penerapan Perma No. 2 tahun 2012
Kebijakan Narkotika Jadi Biang Kerok Masalah Lapas, Ada 4 Hal yang Bisa Langsung Dilakukan oleh Presiden Melalui Menteri Hukum dan HAM
Menteri Hukum dan HAM menyebut bahwa UU Narkotika menjadi biang kerok overcrowding dalam rutan dan lapas di Indonesia. ICJR sepakat