Malam mini, Tempo.co (24/12/2013) menurunkan berita tentang pemangkasan anggaran di Kementerian Hukum dan HAM RI yang berdampak pada penurunan anggaran kesehatan untuk Narapidana di Lembaga – Lembaga Pemasyarakatan[1]. Berdasarkan laporan tempo, pada tahun anggaran 2014 setiap lembaga pemasyarakatan hanya mendapat jatah perawatan dan pengobatan sebesar Rp 21 juta. Dengan anggaran sebesar itu, berarti biaya kesehatan untuk warga binaan hanya sebesar RP 5 juta setiap bulan dari sebelumnya yang mencapai 7 – 8 juta rupiah/bulan.
ICJR mengecam keras kebijakan penurunan anggaran kesehatan bagi warga binaan di seluruh Lapas ini. Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dijelaskan bahwa Narapidana berhak mendapatkan perawatan rohani maupun jasmani serta pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Anggara juga mengingatkan bahwa penurunan anggaran kesehatan ini juga melanggar peraturan No 22 – 26 dari UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Tak hanya itu, kebijakan ini menurut Anggara juga bertentangan dengan Prinsip No 24 dari Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment yang pada intinya kedua standard internasional tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang berada dalam tahanan ataupun pemenjaraan berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan.
Pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan ini merupakan pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh Pemerintah, karena masalah kesehatan Narapidana adalah tanggung jawab utama dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.
ICJR memandang bahwa pemangkasan anggaran kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan ini adalah persoalan yang harus diatasi melalui kebijakan pemidanaan yang tepat. Saat ini, ICJR memandang bahwa pemerintah telah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan pemidanaan, karena di satu sisi kebijakan pemidanaan yang dianut oleh Pemerintah memiliki kecenderungan tinggi untuk memasukkan sebanyak mungkin orang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan namun pada saat yang sama Pemerintah tidak memiliki kebijakan pemasyarakatan yang memadai khususnya yang terkait dengan perawatan Narapidana. Dengan memangkas anggaran, Anggara memandang, bahwa pemerintah juga gagal dalam menangani kebijakan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika
- berita tentang pemangkasan anggaran di Kementerian Hukum dan HAM RI yang berdampak pada penurunan anggaran kesehatan untuk Narapidana di Lembaga – Lembaga Pemasyarakatan: http://www.tempo.co/read/news/2013/12/24/063539961