image001

ICJR Kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) bagi Baiq Nuril Maknun, Korban Pelecehan yang Menjadi Tersangka Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Pada 17 Juli 2017, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Mataram atas perkara Baiq Nuril Maknun dengan nomor register perkara: 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. “Amicus curiae” atau “Friends of the Court” merupakan praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law. Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar.

Amicus Curiae adalah sebuah konsep dukungan pada pengadilan dalam sebuah perkara.ICJR adalah pihak yang dapat menjadi Amicus Curiae berdasarkan praktik panjang aktivitas dan fokus ICJR dalam reformasi peradilan pidana dan sudah sering mengirimkan Amicus Curiae dalam berbagai kasus, sehingga Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu kinerja Hakim dalam memutus kasus Ibu Nuril.

Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril), seorang ibu rumah tangga yang berumur 36 tahun, sebelumnya ia menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Namun  kemudian ia diberhentikan oleh M, kepala sekolah di SMA tersebut. Ibu Nuril  dilaporkan secara pidana oleh M, dituduh telah mencemarkan nama baik M, karena Ibu Nuril telah merekam perbincangan telefon dengan M ketika M menceritakan kepada Ibu Nuril tentang perbuatan asusilanya/ “hubungan badannya” dengan perempuan selain isterinya. Selain itu, dirinya kerap kali dirayu dan diajak menginap berdua di hotel oleh M saat M menjabat sebagai Kepala Sekolah, tapi Ibu Nuril tetap menolaknya.

Perekaman tersebut dilakukan Ibu Nuril dengan niat semata-mata untuk dijadikan bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan M. Sebab, di sekolah tempatnya bekerja berhembus kabar bahwa Ibu Nuril memiliki hubungan khusus dengan M karena sering diajak bekerja lembur sampai waktu maghrib.

Dimana kemudian informasi rekaman tersebut diketahui oleh HIM, jajaran pegawai sekolah SMAN 7 yang memindahkan rekaman tersebut ke laptop HIM tanpa sepengetahuan Ibu Nuril. Lebih lanjut, HIM mengirimkan rekaman tersebut ke beberapa pegawai SMAN 7 lainnya termasuk kepada Pengawas SMAN 7 Mataram di Dinas Dikpora Kota Mataram.

Atas informasi dan pengaduan yang dilakukan dari jajaran pegawai sekolah atas perbuatan M, M diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah. Karena merasa malu dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, M melaporkan Ibu Nuril ke Polres Mataram dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/216/2015/Polres Mataram tertanggal 17 Maret 2015 dengan dugaan melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHP.

Pada 27 Maret 2017 Ibu Nuril dipanggil oleh Penyidik Polres Mataram dan ia datang sendiri dengan membawa anaknya yang berumur 5 (lima) tahun karena tidak mengira dirinya akan ditahan. Ibu Nuril ditahan selama kurang lebih selama 2 (dua) bulan dari tingkat kepolisian sampai kejaksaan.

Hingga saat ini, Ibu Nuril telah menjalani tujuh kali sidang sampai dengan 14 Juni 2017. Sidang pertama Ibu Nuril berlangsung Rabu, 3 Mei 2017, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ibu Nuril didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Persidangan selanjutnya yakni dimulai dari Sidang kedua, Rabu 10 Mei 2017 sampai dengan sidang kelima, Selasa 30 Mei 2017 dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi dan ahli. Dalam sidang keenam, Rabu 31 Mei 2017, Hakim PN Mataram melakukan penangguhan penahanan pada Ibu Nuril dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota.

Sidang ketujuh atau Sidang Tuntutan yang dilaksanakan pada Rabu 14 Juni 2017. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibu Nuril sebagai Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, dituntut 6 bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Terhadap perkara ini, ICJR memandang bahwa:

Pertama, pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak dapat dipisahkan dan harus merujuk ketentuan pasal kesusilaan dalam KUHP. Sebab UU ITE sama sekali tidak memberikan pengertian dan pemahaman yang cukup terkait Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sehubungan dengan itu, maka unsur di muka umum dan terbuka harus menjadi unsur yang sangat penting, sehingga unsur-unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (1) harus pula dikaitkan dengan unsur di muka umum dan terbuka sebagaimana ada dalam KUHP. Untuk itu hakim harus secara teliti melihat Kasus Ibu Nuril apakah ada niat yang jelas untuk melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE dikaitkan dengan unsur di muka umum dan terbuka.

Kedua, bahwa seharusnya dalam konteks UU ITE  unsur “tanpa hak” yang dikaitkan dengan perbuatan Ibu Nuril untuk mendistribusi,  mentransmisikan,  membuat  dapat  diakses informasi elektronik. Haruslah di kaitkan dalam sistem elektronik. Apa yang terjadi dalam kasus ini jelas tidak melalui sistem elektronik.

Ketiga, bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang ada, sesuai dengan unsur “tanpa hak” maka perbuatan ibu Nuril harus dikaitkan dengan alasan adanya tindakan asusila dan pelecehan seksual yang terjadi kepada Ibu Nuril yang memiliki keterkaitan dengan perbuatan M. Bahwa selain itu, tindakan Ibu Nuril juga dapat dibenarkan karena merupakan tindakan “peringatan” kepada orang lain, agar tidak menjadi korban M seperti dirinya

Unduh Amicus Curiae Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top