image001

ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Perkara I Gede Aryastina alias Jerinx

Rabu, 18 November 2019, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Dalam kasus Jerinx hakim perlu sangat hati-hati dalam memutus, IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan dengan sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Terdakwa Jerinx adalah seorang musisi juga seorang aktivis yang mendedikasikan dirinya menjadi penyambung aspirasi publik khsusunya mereka yang suaranya tidak didengar oleh penguasa; tidak hanya  menyuarakan kritik, namun ia  juga melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi pangan sejak Mei 2020 hingga sekarang, bahkan pada saat Terdakwa Jerinx ditahan sekalipun kegiatan bagi-bagi pangan masih terus berjalan. 

Salah satu kebijakan yang dikritik keras oleh Terdakwa Jerinx terkait dengan tata kelola Covid-19 adalah kebijakan paksa rapid test yang digunakan syarat administrasi untuk memperoleh layanan kesehatan. Banyak ahli yang sudah menyatakan bahwa rapid test yang sekarang dijadikan syarat administrasi tatanan new normal misalnya untuk seseorang bepergian ataupun syarat layanan kesehatan menimbulkan dampak negatif misalnya pemberitaan ibu hamil mengalami kesulitan untuk memperoleh layanan persalinan karena harus memenuhi prosedur rapid test yang menyebabkan adanya biaya tambahan, dengan harga yang beragam dan cenderung mahal. Bahkan juga terdapat kasus bayi dalam kandungan yang harus meninggal karena lambat diberikan layanan karena adanya kewajiban test ini. Bahwa pada saat Terdakwa Jerinx sudah ditahan pun kejadian Ibu hamil kesulitan memperoleh layanan yang mengakibatkan bayinya meninggal masih terjadi. Hal ini lah yang kemudian dipertanyakan oleh Terdakwa Jerinx dalam unggahannya di Instagram pada 13 Juni 2020 dan terdakwa pertanyakan pada akun resmi IDI @ikatandokterindonesia, Terdakwa Jerinx meminta penjelasan IDI, yang  jelas memiliki power untuk mengubah kebijakan atas dasar latar belakang keahlian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Namun pada 16 Juni 2020 terdakwa justru dilaporkan ke kepolisian. Padahal apa yang dipertanyakan Terdakwa Jerinx menjadi diskursus publik, kewajiban rapid test untuk syarat administrasi berbagai kegiatan diganti dalam kebijakan, misalnya sebagai syarat untuk berpergian diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 pada Juli 2020, pun juga dibuat kebijakan Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi pada Juli 2020, yang mana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif rapid test, dengan demikian jelas diskursus tentang kebijakan rapid test adalah kepentingan publik yang seharusnya pendapat dan ekspresi atas hal ini dilindungi; 

Dakwaan terhadap Terdakwa Jerinx tidak perlu. Terlalu Jauh untuk Menyatakan Organisasi Profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya, hakim harus berhati-hati melihat bahwa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa Terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum, jelas dalam persidangan, yang dituju oleh Terdakwa Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test; 

Hakim harus berhati-hati, bahwa dengan logika Penuntut Umum maka akan timbul pertanyaan, apakah nantinya bila ada orang yang dianggap mengkritik atau dalam batasan tertentu menghina sebuah organisasi berbadan hukum dengan anggota yang spesifik pada golongan tertentu itu berarti telah menyampaikan ujaran kebencian pada golongan itu? Seandainya ada kritik pada kebijakan Gubernur Bali, apakah artinya itu telah menghina masyarakat bali? Apakah kalau ada krtitik pada lembaga demokratis seperti NU atau Muhamaddiyah artinya menghina Islam? Apakah mengkritik kebijakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) artinya menghina agama kritsten protestan? Hakim harus sangat berhati-hati dan meluruskan kembali logika fatalistik dari Penuntut Umum tersebut;

Dalam tataran formal pun, banyak kesalahan yang dilakukan oleh penuntut umum, misalnya kesalahan dalam mengaplikasikan dakwaan alternatif, Penuntut Umum mencampuradukan semua dakwaan tanpa memberikan pengecualian sebagaimana harusnya dakwaan alternatif disusun. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya tidak dapat disusun secara alternatif berdasarkan kualifikasi dari masing-masing pasal, terdapat tujuan yang jelas berbeda antara kedua pasal tersebut; 

Berdasarkan uraian diatas, maka ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat seharusnya dakwaan tersebut gugur; Dalam tataran pokok perkara sekalipun, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Jerinx sama sekali tidak memenuhi unsur yang dituntut oleh Penuntut Umum, untuk itu kami meminta Majelis Hakim untuk: menyatakan dakwaan penuntut umum gugur ataupun Memutus bebas Terdakwa Jerinx. Hakim harus sangat berhati-hati. 

 

Unduh dokumen amicus disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top